Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Terbukti Mengatur Pengiriman 25 Kg Sabu, Togiman Dihukum Mati

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
21 Desember 2017 | 23:31 WIB
inHukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | MEDAN

Seorang bandar sabu kelas kakap, Togiman alias Toge alias Tony (60) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan yang digelar, Rabu (20/12 2017) sore. Dia terbukti mengatur pengiriman 25 kilogram narkotika jenis sabu asal Negara Malaysia, dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Togiman alias Toge,” kata majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narktika golongan IA bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan ini, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Toge dengan hukuman mati. Majelis juga berpandangan tidak ada hal yang meringankan hukuman Togiman.

Sementara itu empat terdakwa lain dalam perkara pengiriman sabu itu dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Satu diantara keempat terdakwa ini juga merupakan terpidana kasus narkotika, Thomson Hutabarat.

Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto. Putusan terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mereka hukuman penjara seumur hidup.

Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasiona (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5/2017). Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu dibawa menggunakan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi BK 9615 CM.

Sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap itu dihentikan petugas BNN yang kemudian melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabu-sabu. Narkotika itu ternyata dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia. Sabu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu. Untuk berkomunikasi dengan kurirnya, Togiman dan Thomson menggunakan telepon seluler (handphone). Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelepon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga. Dia menghancurkan handphone dan sim card yang dipakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan. Pria ini juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.

Namun, petugas BNN sudah punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu. Keduanya dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan. Togiman sudah beberapa kali terjerat kasus narkotika. Dia awalnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya. Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukum 12 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena memberikan Rp2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Red)

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu
Berita

Dugaan Korupsi SPPG Yayasan Garuda Harapan Baru Dilaporkan ke Kejatisu

byRestorasidaily.com
16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara  Korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah terjadi pada Badan Gizi Nasional (BGN),...

Read moreDetails
Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “
Berita

Terkait Pondok Pesantren Tahfiz Digugat Rp.2,4 M. ” Gugatan Keliru & Menyesatkan “

byRestorasidaily.com
13 April 2026 | 18:32 WIB

Restorasidaily | Lubuk Pakam, Sumatera Utara  Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI
Berita

Menjabat Plt Ka MTs Negeri 3 Tanah Jawa, Budi Suemdi Diduga Rekayasa SIMPATIKA Sertifikasi Kemenag RI

byRestorasidaily.com
2 April 2026 | 18:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara    Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar MA, sudah selayaknya mengevaluasi jabatan Ka Kankemenag...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

RSUD dr Djasamen Saragih Miliki Alat Mammografi Canggih, Satu – satunya di Kota Pematang Siantar

16 September 2023 | 14:19 WIB
Regional

Palu di Ketok Perppu Ormas Disahkan Jadi Undang-undang

24 Oktober 2017 | 17:35 WIB
Berita

Tragedi Kebakaran di Pematangsiantar, 5 Orang dalam Satu Keluarga Tewas Terbakar

27 September 2020 | 02:41 WIB
Berita

Bayinya Meninggal, Istrinya Kritis. Warga Simalungun Laporkan Dugaan Malpraktik Oknum Bidan Desa

30 Oktober 2023 | 13:44 WIB
Berita

Korban Tewas Laka Lantas di Tebing Tinggi Bertambah 1 Menjadi 9 Orang. Semua Korban Merupakan Warga Kecamatan Percut Sei Tuan

22 Februari 2021 | 17:45 WIB
Dunia

Mencekam !! Pura-Pura Antre Makanan, Wanita di Nigeria Ledakkan Diri

3 Desember 2017 | 09:37 WIB
Simalungun

Ismail dan Sunar Diringkus Jual Sabu ke Rambung Merah

27 Oktober 2017 | 23:29 WIB
Berita

Anak Polisi Dipalak Polisi di Pos Polisi Pematangsiantar

10 Mei 2024 | 15:35 WIB
Kesehatan

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2017

28 November 2017 | 22:45 WIB
Berita

Tabrakan Beruntun Melibatkan 4 Mobil Besar, Macetkan Jalan Trans Medan- Kabanjahe

14 Oktober 2019 | 15:15 WIB
Peristiwa

Gelar Tes Urine Mendadak, 1 Polisi Tapanuli Tengah Positif Pemakai Narkoba

25 Januari 2018 | 17:00 WIB
Regional

Proyek Pelebaran Jalan Dinas PU Pematangsiantar Rawan Penyimpangan

28 September 2017 | 15:45 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar