Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Dituntut 9 Tahun, Pendamping Pelatih Pramuka ini Tersenyum Divonis 7 Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
5 Desember 2017 | 21:16 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Oknum pendamping pelatih Gerakan Pramuka SMP Negeri 4 Kota Pematangsiantar, Afrizal Syahputra Lubis (22) yang menjadi terdakwa atas kasus pencabulan (sodomi) terhadap tujuh siswa, terlihat tersenyum ketika dirinya divonis selama 7 tahun kurungan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara.

Terdakwa Afrizal Syahputra Lubis (22), warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dipimpin oleh Fitra Dewi SH MH, Selasa (5/12 2017) sore.

Dalam amar putusan, Hakim Fitra Dewi, SH menjelaskan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman ditambah selama 3 bulan penjara. Vonis terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henni A Simandalahi,SH.

Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak korban menjadi trauma dan malu serta meresahkan masyarakat sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sekaligus berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu.

sodomi itu dilakukan terdakwa dirumahnya pada hari Senin (27/7 2016) sekira pukul 16.30 wib, hari Selasa (10/1 2017), hari Sabtu (21/1 2017), hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib, hari Jumat (7/7 2017), hari Selasa (11/7 2017) dan hari Senin (17/7 2017) terhadap empat orang saksi korban yakni DA (15), MRDPR (14), AA (14), LM (14), HA (15), MAP (15) dan ANR (15).

Hari Rabu (27/7 2016) sekira pukul 12.00 wib korban DA dan LMD pulang dari sekolah melewati kios milik terdakwa dijalan Sudirman kemudian terdakwa memanggil dan menyuruh korban DA singgah ke kiosnya lalu mempertanyakan apa korban merupakan anak pramuka dan regu berapa. korban DA pun menjawab regu garuda dan korban LMD menjawab regu kalajengkik. Terdakwa menyuruh kedua korban masuk kedalam kiosnya dan memberikan minuman aqua.

Sekitar pukul 16.00 wib korban LMD permisi pulang kerumahnya. Terdakwa pun menawarkan mengantarkan kedua korban dengan bonceng tiga mengendarai sepedamotor kemudian terdakwa mengantarkan korban LMD pulang. Hanya saja terdakwa menolak mengantarkan korban DA pulang melainkan membawa kerumahnya dengan alasan sekalian sholat Ashar bersama. Ajakan itu pun dituruti korban DA.

Setelah meletakkan sarung di ruangan sholat korban DA kekamar mandi untuk mengambil air wudhu. Saat itu terdakwa masuk kekamar mandi sembari menutup setengah pintu kamar mandi. Terdakwa secara sponta mengusuk bahu korban DA dengan kedua tangannya selama 5 menit dengan alasan korban DA dilihat merasa capek. Korban mengaku belum pernah menonton video porno menjawab pertanyaan terdakwa tetapi terdakwa menyuruh korban DA memakai sarung dan membuka celananya. Korban DA menolak tapi terdakwa tetap memaksa membuka tali pinggang celana korban sembari mengancam sebagai senior kemudian terdakwameraba- raba alat kelamin korban DA dari luar celana sekolah dengan alasan untuk kesehatan.

Korban DA tetap menolak disuruh membuka celana nya tapi terdakwa tetap membuka celana sekolah dan celana dalam korban DA hingga sebatas lutut kaki lalu terdakwa memegang alat kelamin korban DA sembari memijit mijit sebanyak 5 kali. Korban DA berusaha melarang dengan menepis tangan kanan terdakwa tapi tangan kiri terdakwa tetap memegang alat kelamin korban DA. Korban mendorong tubuh terdakwa dengan alasan mau pulang. Usaha itu pun berhasil membuat korban DA keluar dari kamar mandi dan memakai celananya. Terdakwa menawarkan memberikan uang Rp 10 ribu untuk ongkos tapi korban DA menolak dengan langsung menuju pintu keluar rumah dan memakai sepati lalu lari.

Begitupun terdakwa tidak merasa puas melainkan tetap nekat melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya. Dimana hari Selasa (10/1 2017) sekira pukul 13.00 wib terhadap korban MRDP, hari Sabtu (21/1 2017( sekira pukul 15.00 wib terhadap korban AA, hari Sabtu (20/5 2017) sekira pukul 15.30 wib terhadap korban LMD, hari Jumat (7/7 2017) sekira pukul 17.30 wib terhadap korban HA, hari Selasa (11/7 2017) terhadap korban MAP, hari Senin (17/7 2017) sekira pukul 11.30 terhadap korban ANRS. Selain memegang alat kelamin,terdakwa juga memasukkan jari tangannya kelubang dubur beberapa oeang korban tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 10 ribu dan mengantarkan pulang mengendarai sepedamotornya.

Akibat perbuatan terdakwa itu para korban mengalami sakit dan trauma sesuai Visum et Repertum No. 5859/VI/UPM/VER/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani dr. Susanna dokter pada RSU Daerah Dr. Djasamen Saragih. Terdakwa dijerat melanggar pasal 292 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Usai membacakan vonis terdakwa itu Fitra menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa untuk berpikir pikir, menerima atau banding atas vonis terdakwa tersevbut. (Nandho)

Share34Tweet21SendShare

Berita Terkait

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina
Hukum & Kriminal

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina

byRestorasidaily.com
20 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Di jalanan, mungkin anda sering melihat truk tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil). Kendaraan roda enam...

Read moreDetails
Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Terancam Tumbang, Warga Minta PLN Ganti Tiang Listrik 

19 Oktober 2019 | 10:25 WIB
Berita

Sumut Punya Media Online Terbanyak di Indonesia

29 November 2024 | 12:32 WIB
Simalungun

Dana Hibah 1,5 Miliar KPU Simalungun Langgar UU dan Permendagri

13 Oktober 2017 | 02:21 WIB
Pematangsiantar

Pasutri Meninggal Dunia Disaat Manortor di Upacara Pesta Kematian

15 November 2017 | 20:41 WIB
Simalungun

BPKP Diminta Serius dan Transparan Mengaudit Laporan Dana Pelatihan Program KOTAKU di Kabupaten Simalungun

8 April 2018 | 19:55 WIB
Regional

Edy Rahmayadi ; ” Saya yakin pendukung Jr Saragih akan ke saya, kalau tidak percaya tanya saja ke JR “

30 Maret 2018 | 09:45 WIB
Berita

Benny Gusman Sinaga, Kepercayaan Presiden RI Terpilih. Siap menjadi “Parhobas” Masyarakat Simalungun

15 September 2024 | 15:05 WIB
Hukum & Kriminal

Berupaya Melarikan Diri, Penjual Sabu Gang Kampung Cina Berhasil Ditangkap

18 Januari 2018 | 22:55 WIB
Peristiwa

Pengukuhan DPC HARPI Melati Kota Pematangsiantar Periode 2024-2029 Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar

26 September 2024 | 15:41 WIB
Karo

Dukung Djoss, Gembira Ginting: IPK Satu Suara Menangkan Pemimpin Terbaik Sumut

16 April 2018 | 21:20 WIB
Berita

Proyek Replanting Kelapa Sawit Afdeling I Kebun Marihat Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Pola Tanam

21 September 2022 | 23:22 WIB
Berita

Peringatan World Water Day dan World Water Forum, dr Susanti dan USAID IUWASH Tangguh Tanam Pohon di Waduk Perumda Tirta Uli

31 Mei 2024 | 21:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar