Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegionalSumatera UtaraPematangsiantar

Terkait Penolakan Angkutan OnLine, Walikota Hefriansyah Diminta Sikapi SK Mahkamah Agung

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
30 November 2017 | 17:17 WIB
inPematangsiantar
0

Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR

Aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan sopir angkot dan pengendara becak bermotor (betor) terkait penolakan terhadap jasa angkutan online GoJek, GoCar dan Grab harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE.

Penyelesaian dari permasalahan itu harus disikapi dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 37/P/HUM/2017 tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam koreksi itu secara garis besar MA RI membolehkan beroperasinya angkutan umum on line seperti Go jek.

Hal tersebut disampaikan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar Victor Sirait SH, saat ditemui, Kamis (30/11/2017) sekira pukul 14.45 WIB. Victor menyatakan sesuai Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa sepedamotor tidak termasuk kategori angkutan umum. Namun seiring perkembangan teknologi, angkutan online seperti Go jek sudah menjadi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah, sebagaimana disampaikan komisi V DPR RI pada rapat dengar pendapat dengan Dirjend Perhubungan Darat Kemenhub RI. Dari hasil dengar pendapat itu disimpulkan akan segera merevisi terbatas UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ tersebut.

Menyikapi itu Kemenhub RI melalui Dirjen Hubdat telah menyurati para Gubernur, Walikota dan Bupati agar mengambil kebijakan persuasif dan tidak kontra produktif sebagaimana surat Dirjend Perhubungan Darat Nomor.AJ 206/1/2 /DRJD /2017.

“Kemenhub RI sudah surati agar mengambil kebijakan persuasif dalam dengar pendapat komisi V DPR RI menindak lanjuti masalah angkutan Online”, ucapnya.

Victor menghimbau agar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yakni Walikota Hefriansyah SE menyikapi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) RI no.37/P/HUM/2017 Tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. Dalam koreksi itu secara garis besar MA RI membolehkan beroperasinya angkutan umum on line seperti Go jek.

Selanjutnya sesuai Permenhub PM.108/2017, tanggal 24 Oktober 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang menyatakan agar pengoperasian angkutan daring ( on line ) dengan angkutan konvensional dapat sama-sama beroperasi. Hal itu merupakan peningkatan pelayanan masyarakat atas jasa angkutan. Begitupun keduanya tetap perlu regulasi dan sanksi yang tegas sehingga tidak saling merugikan.

“Walikota siantar harus memperbolehkan angkutan umum online beroperasi untuk menyikapi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) RI no.37/P/HUM/2017 Tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek”, ujar Victor Sirait mengakhiri.(Fred)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah
Berita

Pentas Seni MIS Bhakti Mandiri Pematangsiantar Berlangsung Meriah

byRestorasidaily.com
19 Juni 2026 | 19:58 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Yayasan Pendidikan Islam Bhakti Mandiri Pematangsiantar, melaksanakan kegiatan Pentas Seni sekaligus Pelepasan Siswa/i TK IT Angkatan...

Read moreDetails
Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya
Berita

Gerbang Masuk Pasar Ikan ini Dijadikan Lapak Berjualan. Diduga Setoran Uang Mengalir ke Direksi PD Pasar Horas Jaya

byRestorasidaily.com
3 April 2026 | 11:21 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sudah selayaknya mengganti jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ)...

Read moreDetails
Sibolga, Taput, Tapteng dan Tapsel Belum Pulih pasca Bencana Alam. Pemko Pematangsianțar “Euforia” Sambut Pergantian Tahun Gandeng Perusahaan Rokok
Berita

Sibolga, Taput, Tapteng dan Tapsel Belum Pulih pasca Bencana Alam. Pemko Pematangsianțar “Euforia” Sambut Pergantian Tahun Gandeng Perusahaan Rokok

byRestorasidaily.com
25 Desember 2025 | 20:47 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Selain Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), empat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yakni Sibolga, Tapanuli Utara,...

Read moreDetails
Bekali Murid Ilmu Agama Melalui MABIT MIS Bhakti Mandiri
Pematangsiantar

Bekali Murid Ilmu Agama Melalui MABIT MIS Bhakti Mandiri

byRestorasidaily.com
21 Desember 2025 | 14:35 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Demi meningkatkan kualitas ilmu agama bagi seluruh murid, MIS Bhakti Mandiri Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan Malam...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Regional

Pengendara Vario Ditilang, Oknum TNI AD Marah-Marah, Ngaku Disuruh Danrem Beli Bola

9 November 2017 | 17:44 WIB
Berita

Pemkab Simalungun Belum Batalkan Surat Edaran Disdik Simalungun Berbau Alkitabiah

17 November 2022 | 09:39 WIB
Peristiwa

Diduga Korban Begal, Lili Alami Luka Robek

7 Oktober 2017 | 23:09 WIB
Berita

Usai Pelantikan, Suami Wali Kota Pematang Siantar Kumpulkan Beberapa ASN yang Dilantik

6 September 2022 | 08:41 WIB
Karo

Bupati Karo Sidak Gudang Penyimpanan Logistik BPBD

4 Januari 2018 | 17:37 WIB
Pematangsiantar

Ketua DPRD Pematangsiantar, ” Walikota Hefriansyah Gemar ke Luar Kota, Saya pun Sangat Sulit Berkomunikasi dengan Dia “

19 Februari 2018 | 10:21 WIB
Peristiwa

RSUD dr Djasamen Saragih Melaksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

27 September 2024 | 23:22 WIB
Pematangsiantar

Senggol Vixion, Bus Karya Agung Terbalik. Bocah 2,5 Tahun dan 5 Penumpang Bersimbah Darah

5 November 2017 | 20:43 WIB
Hukum & Kriminal

Kemaluan Bocah 2,5 Tahun “Dikobel” Hingga Infeksi, Belasan IRT Datangi Polsek Siantar Selatan

2 Oktober 2017 | 21:50 WIB
Berita

Pemko Pematang Siantar Gelar Advokasi Sosialisasi dan Fasilitas Kependudukan Jalur Formal kepada SMP Negeri/Sederajat

11 September 2023 | 14:55 WIB
Nasional

Tuntut Tarif Ojek Online yang Manusiawi, Ribuan Pengemudi Go-Jek Berorasi di Bundaran Patung Kuda

23 November 2017 | 12:21 WIB
Hukum & Kriminal

Sebulan Lebih DPO, Pengedar Sabu Jalan Narumonda Susul Teman Ke Penjara

7 Januari 2018 | 22:47 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar