Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Permohonan Praperadilan Jonru Ditolak

REDAKSIbyREDAKSI
21 November 2017 | 18:29 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com -Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Proses penyidikan terhadap Jonru dinyatakan sah.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.

Sejumlah poin permohonan praperadilan Jonru ditolak, salah satunya soal tidak adanya proses gelar perkara. Lenny mendapati bukti kalau polisi selaku termohon I memiliki bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.

Lenny menjabarkan, dalam bukti surat, polisi telah melakukan gelar perkara pada 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari tujuh orang. Ada pula bukti surat Sprindik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berisi perintah melakukan penyidikan.

“Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka, sehingga dalil pemohon harus ditolak,” ujar Lenny.

Gugatan soal proses penyidikan melanggar HAM karena pemeriksaan yang maraton dan menyebabkan Jonru sakit juga ditolak. Lenny mengatakan, selama pemeriksaan, Jonru didampingi dan diawasi pengacara serta memiliki waktu yang cukup untuk istirahat. Apalagi, tidak ada bukti yang dilampirkan juga kalau Jonru sakit, sehingga permohonan itu ditolak.

Hakim Lenny juga menilai proses penangkapan oleh kepolisian dilakukan secara wajar. Apalagi, pegiat media sosial itu juga telah meneken surat penangkapan dan penahanan. Bukti-bukti surat penangkapan dan penahanan juga bisa ditunjukkan oleh kepolisian.

“Sehingga penangkapan dan penahanan dinyatakan sah,” lanjutnya.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jonru juga sudah dilaporkan seorang pengacara bernama M. Zakir Rasyidin terkait hal yang sama. Jonru kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Jonru lantas menggugat polisi dan kejaksaan lewat jalur praperadilan. Praperadilan Jonru telah berjalan sepekan sebelum diputus hari ini.

MTVN

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Memalukan ! Pengendara Go-Jek Terjaring Operasi Zebra Toba 2017

1 November 2017 | 18:50 WIB
Karo

Maling Rumah Tetangga, Anak Pengusaha Toko Pupuk “Digari” Polisi

16 November 2017 | 17:30 WIB
Peristiwa

3 Pelajar SMP Ditangkap Akibat Terlibat Tawuran, Puluhan Lainnya Kabur

22 Desember 2017 | 12:55 WIB
Berita

Setelah Diberitakan, Bangunan Drainase yang Hancur Langsung Diperbaiki

14 September 2021 | 11:26 WIB
Regional

Lulus Dik PAG Polri TA 2017, 2 Bati Polres Pematangsiantar Jadi Perwira

20 November 2017 | 18:16 WIB
Berita

Jabatan Kepala SMA Negeri di Cabdisdik Siantar – Simalungun Dibanderol 250 Juta

14 Oktober 2023 | 21:41 WIB
Pematangsiantar

Jelang Natal dan Tahun Baru, Volume Kendaraan Mulai Padati Jalur Siantar-Parapat

22 Desember 2017 | 22:41 WIB
Berita

Rayakan HUT ke 52, DPD IPK Simalungun Berbagi Kasih Untuk Warga Panti Asuhan GKPI

29 Agustus 2021 | 18:39 WIB
Berita

Bersama PPK Kementerian PUPR, Bupati Simalungun Tinjau Kerusakan Ruas Jalan di Kecamatan Huta Bayuraja

28 Februari 2024 | 19:54 WIB
Nasional

Memalukan ! MC Acara Deklarasi Tolak Politik Uang Salah Ucap Bait Lagu Indonesia Raya

14 Februari 2018 | 15:56 WIB
Pematangsiantar

Demi Membantu Beban Ekonomi Orangtua, Bocah Kelas IV SD ini Rela Berjualan Roti Keliling

1 Maret 2018 | 10:32 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Membuka Tailor Mode Training Pelatihan Berbasis Kompetensi

23 November 2023 | 18:57 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar