Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaNasional

Team KPK Akan Segera Miskinkan Bupati Kukar

REDAKSIbyREDAKSI
29 September 2017 | 12:24 WIB
inNasional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memiskinkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Harta kekayaan Rita dikuras untuk memberi efek jera sekaligus me-warning para pelaku tindak pidana korupsi lain.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan suap itu akan diambil dengan cara menjerat Rita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“(Pasal pencucian uang) Ini untuk memiskinkan koruptor. Kalau korporasi akan diterapkan pada korporasinya juga. Itu cara yang dilakukan KPK memiskinkan koruptor,” kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Basaria tak membantah, pihaknya akan menindaklanjuti kasus suap atau gratifikasi yang menjerat Rita ke kasus pencucian uang. Apa lagi, dari hasil penyidikan timnya menemukan bukti-bukti yang mengarah adanya penyamaran harta benda.

Salah satunya, penyitaan empat mobil mewah milik Rita yang diduga hasil dari gratifikasi dan suap. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika empat mobil yakni Hummer tipe H3, Toyota Velfire, Ford Everest dan terakhir Toyota Land Cruiser disamarkan dengan nama orang lain.

“Sudah barang tentu akan ditindaklanjuti dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” tegas Rita.

Selain karena penyamaran empat mobil mewah itu, dugaan adanya pencucian uang menguat setelah harta kekayaan Rita melonjak signifikan dalam kurun waktu empat tahun. Semula harta Rita yang dilaporkan pada 23 Juni 2011, total hartanya hanya Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.

Sedangkan, dalam pelaporan harta pada 29 Juni 2015, total harta kekayaan Rita tercatat senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412. Namun, hal yang paling disoroti dari LHKPN Rita adalah usaha perkebunan kelapa sawit dan pertambangannya pada tahun 2015, jika ditotal bernilai Rp209.500.000.000.

“Kemungkinan akan dilakukan proses pemeriksaan,” pungkas Basaria.

KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga keduanya menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara.

Total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari hasil pengembangan, KPK kembali menetapkan Rita dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun (HSG) sebagai tersangka kasus suap perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara. Dari sini, Rita meraup keuntungan mencapai Rp6,9 miliar.

Dalam kasus ini, Rita dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(MTVN)

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Setiap Minggu, Siswa MAN Simalungun Berinfaq. Uangnya “Raib” Dibuat Dianti Wahyuni, Irmawati Harahap dan Murti Rangkuti
Berita

Lagi, Modus Uang Infak. Plt Kepala MAN Simalungun Minta Uang Pindah Siswa dari Madrasah Aliyah Swasta Riau

byRestorasidaily.com
21 September 2026 | 11:32 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Proses pindah sekolah (mutasi siswa) di sekolah negeri sama sekali tidak dipungut biaya (gratis), dan segala...

Read moreDetails
Dugaan Rekayasa Pinjaman Koperasi Kemenag dan Pungli Pembelian Tanah MAN. Kajari Simalungun : “Kami Pelajari Dulu”
Berita

Dugaan Rekayasa Pinjaman Koperasi Kemenag dan Pungli Pembelian Tanah MAN. Kajari Simalungun : “Kami Pelajari Dulu”

byRestorasidaily.com
21 September 2026 | 07:23 WIB

Restotasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Pungutan liar berkedok Infak pembelian tanah yang dilakukan Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun,...

Read moreDetails
Road Race Wali Kota Cup Digelar, Pejabat Polres dan Dishub Diduga Terima Setoran Pungutan Liar
Berita

Road Race Wali Kota Cup Digelar, Pejabat Polres dan Dishub Diduga Terima Setoran Pungutan Liar

byRestorasidaily.com
13 September 2026 | 18:33 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Hari ini , Minggu (13/9)2026), Road Race Wali Kota Pematangsiantar Cup digelar di sirkuit buatan Terminal...

Read moreDetails
Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun
Berita

Bungkam soal Pinjaman Koperasi Ratusan Juta, Dianti Kesuma Wahyuni Gunakan Jasa Guru MTsN 3 sebagai Bendahara MAN Simalungun

byRestorasidaily.com
25 Mei 2026 | 09:33 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Hingga kini, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni,...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Pimpin Rapat Dinas, Ka Lapas Pematangsiantar Ajak Jajaran Maksimalkan Kualitas Layanan

3 Oktober 2024 | 11:49 WIB
Berita

Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar Tetap Berlangsung di Waktu Adzan dan Sholat Zuhur

16 Agustus 2023 | 14:04 WIB
Berita

PT Wahana Putera Yudha Distribusikan Kartu Perdana Telkomsel Sudah Teregistrasi. Kapolres Pematangsiantar : “Saya Perintahkan Lidik Reskrim”

22 Februari 2021 | 13:53 WIB
Berita

Guna Percepatan Revitalisasi Gedung 4 Pasar Horas, Susanti Dewayani Menemui Pejabat Kementerian PUPR

27 Maret 2024 | 20:16 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsianțar Menggelar Festival Seni dan Qasidah Tahun 2024

27 September 2024 | 23:15 WIB
Berita

Wali Kota Menyambut Hangat Kunjungan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan

19 Agustus 2024 | 17:35 WIB
Berita

Komisioner KPU Simalungun Intervensi Pemilihan Ketua PPK Tanah Jawa. Apakah Demi Kepentingan Politik Seseorang?

17 November 2023 | 08:46 WIB
Dunia

Presiden RI Joko Widodo Undang Kelompok Bertikai Afghanistan ke Indonesia

3 Oktober 2017 | 07:19 WIB
Berita

Penyelewengan Dana BOS SMA di Kabupaten Simalungun. Sejumlah Pejabat Lembaga Diduga Minta Jatah

22 Juli 2023 | 22:51 WIB
Olahraga

Setelah Menang Melawan Huddersfield, Liverpool Kembali ke Jalur Kemenangan

31 Januari 2018 | 08:24 WIB
Regional

Memberikan Pasangan Kesempatan Kedua Tanpa Pikir Dua Kali

30 Desember 2017 | 11:47 WIB
Hukum & Kriminal

Diotopsi di RSUD Djasamen Saragih, Tubuh Ucok Penuh dengan Tanda Kekerasan Benda Tumpul

8 Desember 2017 | 22:36 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar