Restorasidaily.com — Seorang oknum pegawai Lapas Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat membawa ratusan vape diduga mengandung narkotika.
ES diamankan di area parkiran Hotel Red Doorz, Jalan Setia Budi, Medan, pada Rabu (28/10/2026) pagi. Dari tangan pria yang berdomisili di Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, itu polisi menyita 599 pcs vape narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan ES.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ES di lokasi. Saat hendak menaiki mobil, petugas langsung melakukan penyergapan.
Aksi penangkapan itu sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, polisi menemukan dua tas yang dibawa ES. Di dalamnya terdapat tiga plastik yang digunakan untuk mengemas vape narkoba.
“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” kata Rafli, Senin (2/11/2026).
Bukan Kali Pertama Jadi Kurir
Penyidik menemukan bahwa ES diduga bukan baru pertama kali terlibat dalam aktivitas pengiriman vape narkoba.
Sebelumnya, ES disebut pernah mengantarkan sekitar 50 pcs vape narkoba ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya kali ini, jumlah barang yang dibawa ES jauh lebih besar. Polisi menduga ES bersedia menjadi kurir karena tergiur imbalan yang dijanjikan.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya,” ujar Rafli.
Polisi Dalami Keterlibatan Oknum Pegawai Lapas
Status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan turut menjadi perhatian penyidik. Polisi masih mendalami apakah keberadaan vape narkoba tersebut memiliki kaitan dengan lingkungan tempat ES bekerja.
Rafli menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, narkotika tersebut disebut tidak ditujukan untuk diedarkan di dalam lapas. Namun, polisi tetap akan melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan.
“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” jelasnya.
Polisi Kejar Sosok yang Diduga Sebagai Bos
Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan vape narkoba tersebut diperoleh ES dari seorang berinisial AL. Polisi menduga AL merupakan pihak yang berada di balik aktivitas ES sebagai kurir.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kini memburu AL untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran vape narkoba tersebut.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama-sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli. [*]





