Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Proses pindah sekolah (mutasi siswa) di sekolah negeri sama sekali tidak dipungut biaya (gratis), dan segala bentuk permintaan atau setoran uang untuk urusan tersebut dilarang keras karena dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Namun larangan itu tidak berlaku bagi Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni. Dengan modus uang infak, dirinya tega-teganya meminta uang jutaan rupiah untuk uang pindah seorang siswa dari Madrasah Aliyah Swasta (MAS) di Provinsi Riau ke MAN Simalungun.
Perihal tersebut terungkap dari pengakuan seorang Wali Siswa, Dewi, kepada wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (19/9/2026).
Kata Dewi, dirinya merupakan Makcik (Bulek) dari siswa berinisial QB Damanik yiang saat ini duduk di bangku Kelas XI – 6 MAN Simalungun. QB Damanik pindah sekolah dari MAS Al Muhsinin, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ke MAN Simalungun, beberapa hari lalu.
Ditanya tentang biaya pindah sekolah (mutasi siswa) ke MAN Simalungun, Dewi menyatakan bahwa Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni meminta uang dengan alasan uang infak.
“saya buleknya, orang tua QB Damanik itu adik saya. Saya yang urus perpindahannya. Ya urusannya sama Bu Yuni, kemanakan saya benar dari sekolah di Rokan Hilir, Riau. Bu Yuni, alasannya uang infak, ya diminta ya sudah kami berikan pak. Jumlahnya kalau tidak salah berapa ya, jutaan lah pak”, ucapnya.
Selain uang pindah sekolah dengan modus uang infak, Dewi juga mengaku telah membayar uang pembelian baju olahraga dan baju batik sejumlah ratusan ribu rupiah.
“selain uang untuk infaq, ada uang beli baju olahraga dan baju batik. Kalau tidak salah, hampir tiga ratus ribu, pak. Semua yang diminta, sudah saya bayarkan”, ungkapnya.
Dugaan pungli dengan modus uang infak untuk biaya pindah sekolah tersebut, Plt Kepala MAN Simalungun tidak berkenan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Andai yang disebutkan Wali Siswa, Dewi, itu benar, maka Dianti Kesuma Wahyuni bisa dianggap melawan Pemerintah yang melarang keras segala bentuk pungutan biaya mutasi melalui beberapa regulasi, antara lain PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181) yang melarang pendidik melakukan pungutan.(Silok)






