Restotasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Pungutan liar berkedok Infak pembelian tanah yang dilakukan Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Dianti Kesuma Wahyuni SAg, terhadap orang tua siswa, guru honor, guru PPPK dan guru ASN, bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah pihak, termasuk Ketua Koperasi Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Ghozali Nasution, yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Simalungun, tidak tertutup kemungkinan akan dimintai keterangan karena diduga meloloskan proses pinjaman uang koperasi sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Ghozali Nasution disebut-sebut telah merekayasa data peminjam uang koperasi a/n Dona Damanik (guru MAN Simalungun) untuk digunakan Dianti Kesuma Wahyuni yang mengatasnamakan Komite MAN selaku peminjam, padahal Komite MAN masih memiliki hutang pinjaman koperasi di Tahun 2025 sebesar Rp 195.108.865.

Praktek pungli yang dilakukan Dianti Kesuma Wahyuni dengan bukti berita acara penetapan besaran uang infak, telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H Munawal Hadi SH, MH.
Kata Munawal Hadi, pihaknya akan mempelajari data yang disampaikan atas pungli yang sangat meresahkan para orang tua siswa dan seluruh guru yang mengajar di MAN Simalungun tersebut.
“terimakasih infonya bang. Semua dilakukan dengan serius bang. Kami pelajari dulu bang”, kata Munawal Hadi melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/9/2026).
Sementara, Ketua Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun, Ghozali Nasution, tidak berkenan memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan kepadanya. Ghozali Nasution terkesan menutup-nutupi rekayasa pinjaman a/n Dona Damanik untuk digunakan Dianti Kesuma Wahyuni dalam pembelian tanah MAN tersebut.

Pada pemberitaan sebelumnya, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg, telah berbuat semena-mena. Dirinya diduga melakukan pungutan liar berkedok Infak kepada orang tua siswa, guru honor, guru ASN dan PPPK untuk membeli tanah seluas 1 1/2 Rante.
Lebih dahsyatnya lagi, tindakan itu disebut-sebut tanpa persetujuan pengurus Komite MAN, dan uang Infak yang dibebankan itu untuk mengganti pinjaman uang dari Koperasi Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun.
Data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (19/9/2026), Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg telah menandatangani Berita Acara Rapat Komite, Nomor B-642/Ma.02.04/KP..00.1/08/2026, menggunakan kop surat milik MAN Simalungun, Jalan Asahan KM 28, Kelurahan Kerasaan 1, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Berita acara tersebut tidak turut ditandatangani oleh Ketua Komite MAN, Arbain Simatupang SH, SPd, MM dan Sekretaris Komite MAN, Supardi SE.
Di dalam berita acara tersebut, Dianti Kesuma Wahyuni menjelaskan bahwa tanah seluas 11/2 Rante dibeli seharga Rp180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), lalu pihaknya mengajukan pinjaman uang Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Namun Dianti Kesuma Wahyuni tidak menerangkan adanya selisih Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dari pinjaman uang Koperasi dengan harga pembelian tanah, untuk digunakan apa. Ada kemungkinan, itu masuk ke kantong pribadi Dianti Kesuma Wahyuni.
Kemudian, Dianti Kesuma Wahyuni membebankan uang pinjaman koperasi kepada seluruh orang tua siswa, guru honor, guru ASN dan PPK dengan rincian, yakni guru (ASN dan PPPK) diwajibkan berinfak Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap bulan, guru honor berinfak Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), serta infak siswa setiap hari Rabu dan Jumat).
Seluruh Orang tua/Wali siswa dipaksa membayar iuran dengan estimasi, Kelas X sebesar Rp200.000, Kelas XI sebesar Rp150.000, dan Kelas XII sebesar Rp100.000, dengan jangka waktu pelunasan selama enam bulan sejak September 2026 hingga Pebruari 2027.
Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg, yang coba dikonfirmasi terkait dugaan pungli berkedok Infak untuk pembelian tanah di MAN Simalungun, serta tentang adanya selisih uang sebesar Rp20.000.000 yang tidak diketahui peruntukannya, tidak bersedia memberikan tanggapannya. Tindakan sewenang-wenang Dianti Kesuma Wahyuni disinyalir telah membuat resah para guru dan orang tua siswa MAN Simalungun.(Silok).






