Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara
Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari PT Mizuho Leasing Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Korban yang beralamat di Komplek Madani Eiffil No. B1 JL STM, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor ini mengendarai mobil Mitsubishi Expander Cross warna hitam dengan nopol *BK 1860 ST* bersama 2 orang anaknya yang masih batita, saat tiba-tiba dihentikan oleh 5 orang yang mengaku debt collector leasing.
Menurut keterangan Juliana, para debt collector tersebut hendak menarik paksa kendaraannya tanpa dapat menunjukkan surat perintah dari Pengadilan dan sertifikat fidusia.
“Penarikan dilakukan secara paksa di jalan umum. Saya bersama 2 anak kecil. Tidak ada surat putusan pengadilan sama sekali,” ujar Juliana kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2026.
Di tengah keributan, datang 2 orang yang mengaku anggota Polrestabes Medan. Keduanya kemudian menggiring Juliana ke Mapolrestabes Medan untuk diamankan dan dilakukan klarifikasi oleh *Brigadir Fajar H. Hamsyah* dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Juliana mengaku keberatan. Namun sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 12 Agustus 2026, mobil miliknya diserahkan kepada pihak leasing tanpa sepengetahuan dan tanpa ada berita acara serah terima kepadanya selaku pemilik.
“Saya sudah menyampaikan keberatan. Tapi mobil saya tetap diserahkan ke leasing. Diduga dibekingi, ada kerja sama antara oknum dengan pihak leasing,” tegasnya.
Juliana juga menyoroti keterlibatan 2 anggota lainnya yang mengaku anggota Polrestabes bersepeda motor dan menggiring saya dan anak – anak ke kantor Polrestabes dan 1 anggota satu mobil dengan Juliana, Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan semena-mena serta tidak mengindahkan keberatan korban untuk menunda esok dengan alasan anak-anak tidak di mungkinkan untuk ikut dalam kejadian tersebut..
Akibat kejadian itu, kedua anak Juliana yang masih batita mengalami dampak psikis. “Sampai sekarang anak saya susah tidur, sering tersentak dan menangis saat tidur,” katanya.
*Sudah Lapor ke Bid Propam*
Atas peristiwa tersebut, Juliana didampingi kuasa hukum dari LBH DPP PUJAKESUMA, *PUTRA ROIYAN AKBAR, SH*, telah membuat laporan pengaduan ke *Bid Propam Polda Sumut*.
Dalam laporannya, Juliana keberatan atas tindakan oknum personil Polrestabes Medan yang diduga menyerahkan kendaraannya kepada pihak leasing tanpa prosedur hukum yang benar.
“Kami mendampingi Ibu Juliana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota. Penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan di jalan dan apalagi tanpa sepengetahuan pemilik,” kata Putra Roiyan Akbar, SH.
Lebih lanjut Putra Roiyan Akbar menjelaskan, tindakan penarikan paksa oleh pihak leasing dan keterlibatan oknum polisi tersebut telah melanggar beberapa ketentuan hukum:
Dijelaskan Putra landasan Hukum yang Dilanggar diantaranya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika debitur keberatan, maka penarikan harus melalui gugatan di Pengadilan dan dieksekusi oleh Pengadilan.
Selain itu, menurut Putra tindakan tersebut melanggar UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat 2 dan 3 yakni : Sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Namun eksekusi tetap harus melalui lembaga yang berwenang, bukan dengan cara main hakim sendiri di jalan.
Putra juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum yakni Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menyebut Oknum polisi tidak boleh memihak dan membantu pihak swasta melakukan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan hanya wanprestasi perdata. Tapi sudah mengarah ke pidana dan penyalahgunaan wewenang. Anak-anak juga jadi korban trauma akibat tindakan di tengah jalan seperti ini,” tambah Putra.
Juliana berharap pihak Propam Polda Sumut segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota dan memberikan keadilan bagi dirinya serta perlindungan hukum bagi anak-anaknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan dan PT Mizuho Leasing Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. _(rel)_






