Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

Diduga Dibekingi Oknum Polisi, DC PT Mizuho Leasing Indonesia Ambil Paksa Mobil. Korban Lapor ke Propam Poldasu

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
13 Agustus 2026 | 16:37 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Peristiwa
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara 

Seorang warga Kota Medan, Juliana (38), menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector dari PT Mizuho Leasing Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

Korban yang beralamat di Komplek Madani Eiffil No. B1 JL STM, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor ini mengendarai mobil Mitsubishi Expander Cross warna hitam dengan nopol *BK 1860 ST* bersama 2 orang anaknya yang masih batita, saat tiba-tiba dihentikan oleh 5 orang yang mengaku debt collector leasing.

Menurut keterangan Juliana, para debt collector tersebut hendak menarik paksa kendaraannya tanpa dapat menunjukkan surat perintah dari Pengadilan dan sertifikat fidusia.

“Penarikan dilakukan secara paksa di jalan umum. Saya bersama 2 anak kecil. Tidak ada surat putusan pengadilan sama sekali,” ujar Juliana kepada wartawan, Rabu 13 Agustus 2026.

Di tengah keributan, datang 2 orang yang mengaku anggota Polrestabes Medan. Keduanya kemudian menggiring Juliana ke Mapolrestabes Medan untuk diamankan dan dilakukan klarifikasi oleh *Brigadir Fajar H. Hamsyah* dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Juliana mengaku keberatan. Namun sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 12 Agustus 2026, mobil miliknya diserahkan kepada pihak leasing tanpa sepengetahuan dan tanpa ada berita acara serah terima kepadanya selaku pemilik.

“Saya sudah menyampaikan keberatan. Tapi mobil saya tetap diserahkan ke leasing. Diduga dibekingi, ada kerja sama antara oknum dengan pihak leasing,” tegasnya.

Juliana juga menyoroti keterlibatan 2 anggota lainnya yang mengaku anggota Polrestabes bersepeda motor dan menggiring saya dan anak – anak ke kantor Polrestabes dan 1 anggota satu mobil dengan Juliana, Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan semena-mena serta tidak mengindahkan keberatan korban untuk menunda esok dengan alasan anak-anak tidak di mungkinkan untuk ikut dalam kejadian tersebut..

Akibat kejadian itu, kedua anak Juliana yang masih batita mengalami dampak psikis. “Sampai sekarang anak saya susah tidur, sering tersentak dan menangis saat tidur,” katanya.

*Sudah Lapor ke Bid Propam*

Atas peristiwa tersebut, Juliana didampingi kuasa hukum dari LBH DPP PUJAKESUMA, *PUTRA ROIYAN AKBAR, SH*, telah membuat laporan pengaduan ke *Bid Propam Polda Sumut*.

Dalam laporannya, Juliana keberatan atas tindakan oknum personil Polrestabes Medan yang diduga menyerahkan kendaraannya kepada pihak leasing tanpa prosedur hukum yang benar.

“Kami mendampingi Ibu Juliana melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota. Penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan di jalan dan apalagi tanpa sepengetahuan pemilik,” kata Putra Roiyan Akbar, SH.

Lebih lanjut Putra Roiyan Akbar menjelaskan, tindakan penarikan paksa oleh pihak leasing dan keterlibatan oknum polisi tersebut telah melanggar beberapa ketentuan hukum:

Dijelaskan Putra landasan Hukum yang Dilanggar diantaranya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika debitur keberatan, maka penarikan harus melalui gugatan di Pengadilan dan dieksekusi oleh Pengadilan.

Selain itu, menurut Putra tindakan tersebut melanggar UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat 2 dan 3 yakni : Sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Namun eksekusi tetap harus melalui lembaga yang berwenang, bukan dengan cara main hakim sendiri di jalan.

Putra juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum yakni Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menyebut Oknum polisi tidak boleh memihak dan membantu pihak swasta melakukan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Ini bukan hanya wanprestasi perdata. Tapi sudah mengarah ke pidana dan penyalahgunaan wewenang. Anak-anak juga jadi korban trauma akibat tindakan di tengah jalan seperti ini,” tambah Putra.

Juliana berharap pihak Propam Polda Sumut segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota dan memberikan keadilan bagi dirinya serta perlindungan hukum bagi anak-anaknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan dan PT Mizuho Leasing Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. _(rel)_

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Melalui Seminar Psikologi, YPI Bhakti Mandiri Ajak Tenaga Pendidik Peduli Kesehatan Mental
Berita

Melalui Seminar Psikologi, YPI Bhakti Mandiri Ajak Tenaga Pendidik Peduli Kesehatan Mental

byRestorasidaily.com
6 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Yayasan Perguruan Islam atau YPI Bhakti Mandiri bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pematangsiantar menyelenggarakan...

Read moreDetails
Serunya Naik Bajaj Di Siantar Kini Bisa Bayar Pakai Qris
Berita

Serunya Naik Bajaj Di Siantar Kini Bisa Bayar Pakai Qris

byRestorasidaily.com
3 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara  Anda yang sering berpergian menggunakan transportasi umum berbais aplikasi online, kini semakin dipermudah dengan adanya sistem...

Read moreDetails
Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru
Berita

Tanpa Surat Resmi, Kajari Simalungun Diduga Fasilitasi Pertemuan Mediasi Dugaan Korupsi MBG Yayasan Garuda Harapan Baru

byRestorasidaily.com
24 Juli 2026 | 22:01 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Ketua Yayasan Garuda Harapan Baru...

Read moreDetails
Ledakan Grand Polonia Tewaskan ART Asal Nagekeo, Forum Pemuda NTT Sumut Desak Majikan dan Penyalur Bertanggung Jawab
Berita

Ledakan Grand Polonia Tewaskan ART Asal Nagekeo, Forum Pemuda NTT Sumut Desak Majikan dan Penyalur Bertanggung Jawab

byRestorasidaily.com
22 Juli 2026 | 10:04 WIB

Restorasidaily |MEDAN, Sumatera Utara Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Sumatera Utara mendesak pihak majikan serta yayasan atau perusahaan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Nasional

Sebanyak 17 Ribu Orang Diperkirakan Mengepung DPR

28 September 2017 | 21:35 WIB
Berita

49 Orang Penggiat Sinabung Dapat Piagam Penghargaan

23 Oktober 2019 | 16:31 WIB
Peristiwa

Selain Korban Begal, Rara Sitta Stefanie Juga Korban Tabrak Lari

26 Oktober 2017 | 01:12 WIB
Karo

Besok, Wagubsu Buka Pesta Mejuahjuah, Wisatawan Joyfull

25 Oktober 2017 | 19:10 WIB
Samosir

Di Samosir, Ada Kapal Berbentuk Rumah Adat Batak Berbiaya 2,3 Miliar !

30 Desember 2017 | 19:49 WIB
Berita

drg Irma Suryani MKM Membuka Kegiatan GERTAK DIVA Kecamatan Siantar Martoba Tahun 2024

31 Mei 2024 | 21:06 WIB
Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Tunaikan Solat Idul Adha Berjamaah, serta Penyembelihan Hewan Qurban

18 Juni 2024 | 09:32 WIB
Peristiwa

Ditabrak Avanza Mahasiswa USI, Pria Janggir Leto Tewas Sebelum Tiba di IGD RS Tentara

10 Desember 2017 | 18:03 WIB
Peristiwa

Dirampok dan Dibunuh, Siswi SMA Negeri 11 Medan Tewas Dalam Kamar Mandi

20 Januari 2018 | 22:19 WIB
Nasional

Mau Jadi CPNS Kemenko Polhukam, Simak Infonya di Sini

12 September 2017 | 17:37 WIB
Berita

Bupati Simalungun : “Melalui Operasi Ketupat Toba 2021, Bisa Melancarkan Proses Perjalanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri”

28 April 2021 | 17:50 WIB
Regional

Lulus Dik PAG Polri TA 2017, 2 Bati Polres Pematangsiantar Jadi Perwira

20 November 2017 | 18:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar