Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Sepri Ijon Saragih : ” Sebagai Pemimpin, Bupati RHS Harus Paham dan Taat Aturan “

Sepri Ijon Saragih : ” Sebagai Pemimpin, Bupati RHS Harus Paham dan Taat Aturan “

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
23 November 2021 | 09:24 WIB
in Berita, Simalungun
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Puluhan Pangulu (Kepala Desa) yang tergabung dalam Keluarga Besar Pangulu se-Kabupaten Simalungun (KBPS) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD dan kantor Bupati Simalungun, Senin (22/11/21). Dalam orasinya, mereka meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Nagori (PilPaNag) tetap dilaksanakan pada Tahun 2022. Para Pangulu juga menanyakan apa dasar dan alasan Pemkab Simalungun menunda PilPaNag.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemkab Simalungun Sarimuda Purba ketika menerima para pendemo mengatakan bahwa pihaknya menunda pelaksanaan pemilihan pangulu (pilpanag) serentak dikarenakan Kabupaten Simalungun masih berada dalam PPKM level IV dan adanya keterbatasan anggaran.

Praktisi Hukum Siantar – Simalungun, Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H,M.H, menyampaikan pendapatnya tentang kejadian tersebut. Dirinya mengaku sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Radiapo Hasiholan Sinaga. Sepri Ijon Saragih juga menuturkan tidak ada alasan Bupati Simalungun secara yuridis untuk melakukan penundaan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun Tahun 2022 nanti.

Sepri ijon menambahkan jikalaupun ada penundaan pilpanag maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Permendagri tersebut sangat jelas diatur alasan penundaan Pemilihan Kepala Desa atau Pangulu adalah jika ketiadaan bakal calon kepala desa atau pangulu yang memadai. Jika dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang meskipun waktu pendaftarannya telah diperpanjang maka Bupati/Walikota dapatmenunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian, tutur Sepri ijon Saragih.

“sebagai seorang pemimpin, Bupati Simalungun harus paham dan taat akan aturan yang berlaku. Tidak boleh sesuka hati dan menabrak aturan yang ada”,  tegas Sepri Ijon.

Memang sebelumnya ada Surat Edaran Mendagri No.141/4251/sj tertanggal 10 Agustus 2021 tentang penundaan pilkades, tapi itu hanya untuk batas waktu hingga dengan 11 November 2021 saja.

“jika pelaksanaan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun ditunda oleh Bupati RHS hanya karena alasan Kabupaten Simalungun masih PPKM Level III, itu tidak rasional dan terkesan mengada-ada. Apaalagi di Kaupaten Simalungun sendiri hingga saat ini masih berlangsung program vaksinasi untuk masyarakat. Disamping itu tidak ada alasan tidak adanya atau keterbatasan anggaran pelaksanaan pilpanag jika sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022”, kata Sepri Ijon Saragih dengan tegas

Sepri juga menambahkan, jika Pilpanag tetap ditunda, itu berpotensi terjadinya pelanggaran hukum karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Khususnya yang telah diatur di dalam Permendagri No.65/2017 dan Surat Edaran Mendagri tanggal 10 Agustus 2021.(Silok)

Share76Tweet48SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Di Awal 2018, Beranikah Walikota Hefriansyah Menutup Gelper Tembak Ikan ?

6 Januari 2018 | 16:30 WIB
Simalungun

Restoran Terapung Akan Dibangun di Kota Turis Parapat

1 November 2017 | 08:37 WIB
Berita

Disetujui Jabatan Sekwan, Eka Hendra Diduga Beri Uang Pelicin ke Pimpinan DPRD Pematangsiantar

1 Desember 2020 | 15:36 WIB
Pematangsiantar

Peringatan Sumpah Pemuda di Pematangsiantar Tanpa Upaya Pembangunan Karakter

28 Oktober 2017 | 23:47 WIB
Peristiwa

UH, Diduga Bandar Sabu “Colombia Siantar” Mulai Tampakkan Diri Lagi

12 Oktober 2017 | 08:49 WIB
Peristiwa

Lagi, Basarnas Temukan Satu Jasad Diduga ABK Kapal JBB DE Rong 19

18 September 2017 | 09:01 WIB
Peristiwa

Melintas di Saat Hujan Deras, 1 Orang Hanyut, Pasutri Berhasil Diselamatkan. TKPnya di Jembatan Terminal Tanjung Pinggir

1 Desember 2017 | 22:25 WIB
Hukum & Kriminal

Ompong Minta Pelaku Jambret Lainnya Hentikan Aksi Penjambretan

31 Oktober 2017 | 08:01 WIB
Berita

Kafe di Samping Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar Bebas Beroperasi Melebihi Batas Jam Operasional

4 September 2021 | 23:45 WIB
Regional

PAW Togar Sitorus “Memanas”

13 September 2017 | 12:53 WIB
Berita

Sosialisasi Ideologi Pancasila, Bupati Simalungun Ajak Guru Bumikan Pancasila di Simalungun

30 November 2023 | 21:44 WIB
Karo

Pemkab Karo Gelar Penandatanganan Mou Anti Narkoba dan Penyebaran HIV/AIDS

27 November 2017 | 17:20 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar