Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Regional Sumatera Utara Pematangsiantar

Terkait Penolakan Angkutan OnLine, Walikota Hefriansyah Diminta Sikapi SK Mahkamah Agung

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
30 November 2017 | 17:17 WIB
in Pematangsiantar
0

Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR

Aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan sopir angkot dan pengendara becak bermotor (betor) terkait penolakan terhadap jasa angkutan online GoJek, GoCar dan Grab harus disikapi secara arif dan bijaksana oleh Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE.

Penyelesaian dari permasalahan itu harus disikapi dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 37/P/HUM/2017 tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam koreksi itu secara garis besar MA RI membolehkan beroperasinya angkutan umum on line seperti Go jek.

Hal tersebut disampaikan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar Victor Sirait SH, saat ditemui, Kamis (30/11/2017) sekira pukul 14.45 WIB. Victor menyatakan sesuai Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa sepedamotor tidak termasuk kategori angkutan umum. Namun seiring perkembangan teknologi, angkutan online seperti Go jek sudah menjadi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah, sebagaimana disampaikan komisi V DPR RI pada rapat dengar pendapat dengan Dirjend Perhubungan Darat Kemenhub RI. Dari hasil dengar pendapat itu disimpulkan akan segera merevisi terbatas UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ tersebut.

Menyikapi itu Kemenhub RI melalui Dirjen Hubdat telah menyurati para Gubernur, Walikota dan Bupati agar mengambil kebijakan persuasif dan tidak kontra produktif sebagaimana surat Dirjend Perhubungan Darat Nomor.AJ 206/1/2 /DRJD /2017.

“Kemenhub RI sudah surati agar mengambil kebijakan persuasif dalam dengar pendapat komisi V DPR RI menindak lanjuti masalah angkutan Online”, ucapnya.

Victor menghimbau agar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yakni Walikota Hefriansyah SE menyikapi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) RI no.37/P/HUM/2017 Tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. Dalam koreksi itu secara garis besar MA RI membolehkan beroperasinya angkutan umum on line seperti Go jek.

Selanjutnya sesuai Permenhub PM.108/2017, tanggal 24 Oktober 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang menyatakan agar pengoperasian angkutan daring ( on line ) dengan angkutan konvensional dapat sama-sama beroperasi. Hal itu merupakan peningkatan pelayanan masyarakat atas jasa angkutan. Begitupun keduanya tetap perlu regulasi dan sanksi yang tegas sehingga tidak saling merugikan.

“Walikota siantar harus memperbolehkan angkutan umum online beroperasi untuk menyikapi Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) RI no.37/P/HUM/2017 Tentang Uji Materi atas PERMENHUB No.26 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek”, ujar Victor Sirait mengakhiri.(Fred)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Berita

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media

by Restorasidaily.com
2 Desember 2025 | 16:31 WIB

Restorasidaily | Jakarta, Indonesia    Kantor Perwakikan Bank Indonesia Pematangsiantar, menggelar Capacity Building Media di Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (02/12/2025)....

Read moreDetails
Siantar Sambut Dukungan Gubernur: Pendanaan Alternatif Jadi Penyelamat di Tengah Anjloknya TKD 2026
Pematangsiantar

Siantar Sambut Dukungan Gubernur: Pendanaan Alternatif Jadi Penyelamat di Tengah Anjloknya TKD 2026

by Restorasidaily.com
24 November 2025 | 19:42 WIB

Restorasidaily.com — Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan kesiapan penuh mengikuti langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah Gubernur Sumut, Muhammad Bobby...

Read moreDetails
APBD 2026 Dibahas: Pematangsiantar Kurangi Belanja Usai Transfer Pusat Dipotong Rp190 Miliar
Pematangsiantar

APBD 2026 Dibahas: Pematangsiantar Kurangi Belanja Usai Transfer Pusat Dipotong Rp190 Miliar

by Restorasidaily.com
21 November 2025 | 20:23 WIB

Restorasidaily.com — Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada Kamis pagi (20/11/2025) berubah menjadi panggung penting penentuan arah keuangan daerah tahun...

Read moreDetails
Paripurna DPRD Siantar Bahas APBD 2026: Enam Fraksi Kritik, Soroti Prioritas Anggaran dan Target Pajak
Pematangsiantar

Paripurna DPRD Siantar Bahas APBD 2026: Enam Fraksi Kritik, Soroti Prioritas Anggaran dan Target Pajak

by Restorasidaily.com
20 November 2025 | 18:18 WIB

Restorasidaily.com — Suasana ruang sidang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar mendadak riuh dan penuh ketegangan siang itu. Rapat Paripurna yang membahas...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

Angkot Ria Jaya Oleng Tabrak Satu Keluarga, Kepala Bocah 4 Tahun Luka Robek

21 Februari 2018 | 23:02 WIB
Berita

Ada Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pelaku Diduga Berjaket Ojek Online

13 November 2019 | 10:02 WIB
Berita

Peroleh Anjab dari Dinas Pariwisata. Mantan Sekda Simalungun Urus Mutasi ke Pemko Pematangsiantar

24 Maret 2022 | 00:59 WIB
Karo

Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Gelar Simulasi Bencana Bagi Siswa dan Guru Sekolah Dasar

22 Februari 2018 | 19:37 WIB
Karo

Semprotan Air Mobil Damkar Tak Mampu Bersihkan Material Sampah dari Dalam Parit

13 Maret 2018 | 19:29 WIB
Pematangsiantar

Black Canal Community Gelar Festival Band bagi Pelajar SMA di Rumah Cafe & Bar Yummy Restorasi

2 April 2018 | 23:53 WIB
Kesehatan

Tahukah Anda, Minuman Soda Dapat Memicu Perut Kembung

6 Januari 2018 | 10:14 WIB
Berita

GABS : “Bantuan Bahan Pangan, Jangan Salah Sasaran” 

25 April 2020 | 04:46 WIB
Berita

Rumuskan Anggota PPK, Tiga Komisioner KPU Simalungun Pakai Mobil Dinas ini Menemui Abdul Razak Siregar

15 Mei 2024 | 20:15 WIB
Karo

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Berkedok Petani

10 November 2017 | 15:30 WIB
Peristiwa

Menyeberang Jalan, Pensiunan Telkom Ditabrak Pengendara Revo

30 November 2017 | 15:59 WIB
Peristiwa

Inilah Organisasi Paling Misterius di Dunia yang Perlu Anda Ketahui

8 Desember 2017 | 08:00 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar