Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Regional

Terdakwa Pembunuh Bocah 2,5 Tahun Divonis Bebas, Ibu Kandung Minta Polisi Usut Kembali

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
22 Januari 2018 | 19:59 WIB
in Regional
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar terhadap Mangara Tua Siahaan, terdakwa kasus dugaan pembunuhan bocah 2,5 tahun Julio Sinaga, kembali menuai polemik di tengah masyarakat.

Senin (22/1/2018) sekira pukul 11.10 WIB, ibu kandung korban, Maria boru Simanjuntak, didampingi seorang penasehat hukumnya Sepriadi Saragih SH mendatangi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Restuadi SH.

“tujuan kami hanya untuk kordinasi terkait vonis bebas majelis hakim pada bulan lalu. Kami meminta pihak reskrim bersedia mengusut kembali kasus itu dengan beberapa alat bukti yang ada. Setelah tadi berkoordinasi dengan pihak reskrim polres, kita harus bersabar untuk menunggu, karena di beberapa waktu yang lalu kami juga telah melaporkan ke tiga majelis hakim tersebut ke komisi yudisial dan ke mahkamah agung (Ma)”, kata Seprti turut didampingi pengurus KPAI Kota Pematangsiantar.

Bahkan mereka (Seprti, KPAI, Red) mendesak MA untuk secepatnya bekerja, menindaklanjuti pengaduan terhadap ketiga hakim itu. “Supaya ada tercipta kepastian terhadap meninggalnya Jolio. Hal ini lah yang tadi kita coba diskusikan dengan penyidik”, ungkap Sepriadi.

Menurutnya, ada bukti-bukti lain yang akan disampaikan oleh penyidik, mereka juga akan menyampaikan bukti lain tersebut pada waktu yang tepat agar penyidik bisa mengungkap kembali kasus terkait pembunuhan Jolio.

“Seharusnya, kalau majelis berkeyakinan pada waktu melakukan vonis bebas, memang benar seperti yang tertera di undang-undang hakim itu dalam hal menerima dan memutus perkara itu, kita hargai. Tetapi ada hal-hal lain yang harus menjadi pertimbangan majelis,” sebutnya kepada para awak media.

Ketika awak media ini bertanya, apakah ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan Jolio itu. Sepri mengaku jikalau pihaknya masih akan menunggu hasil dari kasasi tersebut.

“Jadi itu akan menjadi senjata pamungkas kita, untuk mengungkap itu lebih detail, apakah memang dia atau bukan pelaku tunggal. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku dari luar, itu nanti kita sampaikan,” jawabnya mengakhiri.

Penulis : Ridho

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Berita

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media

by Restorasidaily.com
2 Desember 2025 | 16:31 WIB

Restorasidaily | Jakarta, Indonesia    Kantor Perwakikan Bank Indonesia Pematangsiantar, menggelar Capacity Building Media di Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (02/12/2025)....

Read moreDetails
Polres Pakpak Bharat Turun Tangan Cepat, Longsor Timbun Jalan Salak–Singgabur Total Terputus
Regional

Polres Pakpak Bharat Turun Tangan Cepat, Longsor Timbun Jalan Salak–Singgabur Total Terputus

by Restorasidaily.com
28 November 2025 | 15:14 WIB

Restorasidaily.com - Hujan deras yang mengguyur sejak pagi memicu longsor besar di jalur penghubung Desa Salak menuju Desa Singgabur, Kabupaten...

Read moreDetails
Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan
Simalungun

Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan

by Restorasidaily.com
27 November 2025 | 19:56 WIB

Restorasidaily.com – Langkah besar penguatan tata kelola kehutanan di Kabupaten Simalungun mulai bergerak ke level pusat. Selasa (26/11/2025), Wakil Bupati...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Klinik Yasmin Medical Tanpa IMB dan Izin Operasional. Anggota DPRD Adianto Pasaribu : “Oh Iya, Punya Adik Ku itu”

18 September 2021 | 15:29 WIB
Pematangsiantar

dr Susanti Dewayani SpA Menghadiri Acara Evaluasi Pelaksana IVA Test Kecamatan Siantar Marihat

10 Agustus 2023 | 17:34 WIB
Peristiwa

Puluhan Massa “Geruduk” Proyek Menara Plaza Telkom

5 Januari 2018 | 13:36 WIB
Hukum & Kriminal

Pesta Sabu Bersama 2 Teman, Honorer Disperindakop Tebing Tinggi Digerebek Anggota BNN

11 November 2017 | 21:20 WIB
Berita

Pindah ke Polda Kepri, Bagaimana Kelanjutan Rencana Pencalonan Walikota AKBP Liberty Panjaitan ?

6 September 2019 | 14:17 WIB
Hukum & Kriminal

Jual Sabu di Areal Pekuburan Kristen, Tangan Pak Noel Diborgol

10 Januari 2018 | 17:27 WIB
Berita

Bukan Tim Kampanye, Ustadz Asal Pematangsiantar Kampanyekan Paslon Anton-Rospita Kepada Ibu-ibu Pengajian di Simalungun

2 November 2020 | 12:21 WIB
Regional

Dimensi Epistemologi dalam Filsafat Ilmu

29 November 2024 | 16:45 WIB
Sibolga

Istri Hamil 7 Bulan Dianiaya Anggota Satpol PP, Suami Resmi Lapor Polisi

19 Februari 2018 | 12:27 WIB
Berita

Niat Dua Periode Radiapoh H Sinaga Mulai Terganjal, Arifin Sihombing Mantapkan Diri Daftar sebagai Bakal Calon Bupati Simalungun

24 April 2024 | 13:56 WIB
Peristiwa

Wali Kota Pematangsiantar Kunjungi sekaligus Berikan Bantuan kepada Warga Korban Kebakaran Gang Air Bersih

26 September 2024 | 12:41 WIB
Hukum & Kriminal

Dirly si Penganiaya Siswi SMA Teladan Dihukum 12 Tahun Penjara

15 Maret 2018 | 20:07 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar