Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Telaahan Staf Kabag Perekonomian Dijadikan Dasar Pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari Jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli

Telaahan Staf Kabag Perekonomian Dijadikan Dasar Pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari Jabatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
14 Januari 2025 | 20:33 WIB
in Berita, Pematangsiantar, Peristiwa
0

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara 

Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Uli memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatan anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli periode 2022 – 2026.

Namun terjadi kejanggalan di dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 001/800/20/I-2024 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli, Susanti Dewayani memberhentikan Syaiful Amin Lubis didasari telaahan staf Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsianțar Nomor ; 002/000/75/I-2025 atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

Padahal di dalam surat hasil pemeriksaan Inspektorat yang dijabarkan oleh Susanti Dewayani atas dugaan koruptif dan indikasi pembuatan melawan hukum kepada Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Uli Nomor: 700.1.2.1/2204/INSP/VII/2023 tanggal 20 Juli 2024 (seyogianya tanggal 20 Juli 2023), Syaiful Amin Lubis tidak bertindak sendirian namun turut serta dua anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli lainnya yakni Aris SH MH, dan Drs Pardamean Silaen MSi.

Ketiganya, oleh Inspektorat dimintakan masing-masing untuk mengembalikan uang puluhan juta rupiah dari anggaran biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, yang telah diterima dari Direksi Perumda Air Minum Tirta Uli.

Atas adanya hasil pemeriksaan Inspektorat, seharusnya Wali Kota Pematangsiantar selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Uli juga memberhentikan Drs Pardamean Silaen MSi dan Aris SH MH meskipun telah mengembalikan uang tersebut seperti yang juga telah dilakukan Syaiful Amin Lubis. Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani pantas dianggap telah bertindak semena-mena terhadap Syaiful Amin Lubis yang diberhentikan dari jabatannya.

Saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025), Syaiful Amin Lubis membenarkan dirinya telah diberhentikan dari jabatan anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli.

“di dalam surat keputusan pemberhentian saya, adanya telaahan dari staf Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsianțar atas hasil pemeriksaan Inspektorat di bulan Juli 2023 lalu. Hasil pemeriksaan Inspektorat, saya sudah mengembalikan uang BBM dengan cara mencicil. Dan itu bukan saya saja, kami ketiga anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli yang mengembalikan uang BBM itu. Jika hal itu disebut melakukan perbuatan melawan hukum dan dugaan koruptif, kenapa hanya saya yang diberhentikan”, sebutnya.

Syaiful Amin Lubis juga merasa heran atas telaahan staf Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsianțar yang tidak diketahui identitasnya, kemudian dijadikan dasar pemberhentian dirinya. Menurutnya, di dalam hasil pemeriksaan Inspektorat atas permasalahan yang terjadi di Perumda Air Minum Tirta Uli di bulan Juli 2023, Inspektorat tidak ada menyertakan rekomendasi atau telaahan untuk memberhentikan dirinya karena telah mengembalikan uang BBM dengan cara mencicil setiap bulannya.

“tidak ada disampaikan kepada saya sebelumnya apa isi telaahan staf Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam itu. Kenapa bisa telaahan seorang staf dijadikan dasar pemberhentian saya. Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap saya dan dua anggota dewan pengawas lainnya, tapi kenapa saya sendiri yang diberhentikan?”, ucapnya.

Dirut Perumda Tirta Uli Dipanggil Wali Kota Membahas Pemberhentian Syaiful Amin Lubis 

Syaiful Amin Lubis yang telah diberhentikan dari jabatannya mengaku pernah ditemui Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Uli Pematangsianțar, Arianto. Saat itu, Arianto mengatakan dirinya bersama Inspektur Kota Pematangsiantar, Heri Oktarizal dipanggil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani didampingi suaminya, Kusma Erizal Ginting, guna membahas pemberhentian dirinya.

Namun dikarenakan telah mengembalikan uang BBM berdasarkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat, serta daftar kehadiran dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Arianto dan Heri Oktarizal tidak memiliki alasan lain untuk memberikan masukan kepada Susanti Dewayani dan Kusma Erizal Ginting dalam memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatannya.

“waktu itu di Tahun 2023 akhir. Pengakuan Dirut Arianto, dipanggil orang itu sama Wali Kota di situ ada juga Erizal Ginting. Terus ditolak orang itu karena sudah ada pengembalian uang, bagaimana menindak kan gitu kan. Gak beranilah waktu itu Heri Oktarizal mengeluarkan surat telaah pemberhentian saya. Nah hari ini saya dapatkan surat pemberhentian, telaahannya dari staf Kabag Perekonomian. Surat Inspektorat yang diterakan di dalam surat keputusan pemberhentian saya pun di situ salah, tahun 2024 dibuatnya. Seharusnya tahun 2023 bukan tahun 2024. Tidak ada Inspektorat mengeluarkan hasil pemeriksaan Juli 2024, yang ada Juli 2023. Sepertinya Kabag Perekonomian dan SDA dipaksa untuk membuat telaahan stafnya karena Heri Oktarizal tidak mau melakukan itu”, ungkap Syaiful Amin Lubis.

Dikonfirmasi, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, serta Dirut Perumda Air Minum Tirta Uli, Arianto, enggan memberikan tanggapan terkait pertemuan untuk membahas pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari jabatannya tersebut. (Silok)

Share235Tweet147SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Pungli Kelompok Tani, LSM LIPAN Berunjukrasa di Poldasu Minta Periksa Kadis Pertanian Simalungun

7 Desember 2017 | 09:51 WIB
Berita

KPU Binjai akan Kirim Undangan C 6 Paling Lambat H – 3

9 Februari 2024 | 00:25 WIB
Berita

Mengaku Ciut, Radiapoh H Sinaga Serahkan Formulir Penjaringan Bakal Calon Bupati Simalungun Melewati Batas Waktu Pendaftaran Partai Golkar

25 April 2024 | 16:16 WIB
Regional

Tim dan Sahabat JR Saragih – Ance Selian Tetap Solid

15 Maret 2018 | 16:25 WIB
Berita

Pinjaman Dana Pembangunan Masjid Dikenakan Bunga 1,3 Persen dari Koperasi Kemenag Simalungun

12 November 2023 | 23:43 WIB
Karo

Dijanjikan Voucer Menginap di TSR, Kadis Pariwisata Karo Bohongi Siswa SMAN1 Kabanjahe

22 November 2017 | 20:51 WIB
Samosir

Kemenkomaritim Gelar Discusion Pariwisata di Samosir

27 November 2017 | 17:09 WIB
Berita

Tanpa IMB dan Izin Operasional, Klinik Yasmin Medical Diresmikan

17 September 2021 | 14:32 WIB
Peristiwa

Oknum Jaksa Abaikan Tahanan Kasus Ganja Dalam Kondisi Sekarat

13 Februari 2018 | 11:57 WIB
Pematangsiantar

Kunker ke Kota Pematangsiantar, Presiden Jokowi Serahkan 7000 Sertifikat Tanah Gratis

27 November 2017 | 16:56 WIB
Simalungun

Kukuhkan Pengurus Forasima. Bupati Simalungun: “Pemkab Simalungun Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak”

8 Juli 2022 | 20:58 WIB
Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Jalan Pattimura Diringkus Polisi

9 Oktober 2017 | 13:54 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar