Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Peristiwa

Tak Terbukti Aniaya Bocah 2,5 Tahun Hingga Tewas, Mangara Tua Siahaan Divonis Bebas

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
13 Desember 2017 | 16:41 WIB
in Peristiwa
0

 

Restorasidaily.com|Pematangsiantar

Seorang terdakwa, Mangara Tua Siahaan (34) menangis sembari memeluk istri dan orangtuanya setelah Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi SH,MH memvonis bebas dirinya karena tidak bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berumur 2,5 Tahun, Jolio Sinaga hingga tewas. Vonis bebas tersebut diputuskan didalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematamgsiantar, Rabu (14/12/2017) sore pukul 15.30 WIB.

Fitra Dewi SH menjelaskan, vonis bebas terhadap terdakwa itu setelah majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dengan dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis bebas terdakwa itu juga didasari sesuai fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan menewaskan korban karena tidak adanya keterangan saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Adanya vonis bebas itu agar diperintahkan terdakwa supaya dikeluarkan dari ruang tahanan.

“Terdakwa divonis tidak bersalah atau bebas. Tidak ada garis merah keterangan para saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Hasil visum saksi ahli tidak bisa menentukan siapa pelakunya tapi menentukan adanya luka dialami korban. Masih ada waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk berpikir-pikir menanggapi vonis terdakwa itu”, ujar Fitra Dewi mengakhiri sembari menutup persidangan.

Sementara itu pemberitaan sebelumnya JPU Anna Lusiana menuntut hukuman terdakwa selama 15 tahun penjara karena dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa juga menyatakan terdakwa memiliki riwayat pemakai narkotika jenis putaw sehingga keadaannya mampu melakukan kejahatan kepada anak di bawah umur.

Penganiayaan itu dilakukan pada hari Senin (27/3/2017) sekira pukul 21.30 WIB, didalam rumah ibu angkat korban yang terletak di Jalan Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Tuduhan penganiayaan itu dilakukan terdakwa dengan cara menyorongkan kepala korban dengan tangan kanan hingga dahi korban membentur broti pondasi sekat triplek kamar tersebut, lalu menjitak kepala belakang korban, memukul lengan kiri dan mencubit korban.

Korban menangis tetapi terdakwa meninggalkan korban didalam kamar dalam keadaan diselimuti sarung lalu mengunci gembok pintu rumah.

Penulis ; Nandho/Fredy Siahaan

Editor ; Hendro Susilo

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails
Penganiayaan terhadap Muklis, Mahdi dkk Dilaporkan ke Polisi. Keluarga Muklis Diduga Diintimidasi
Berita

Penganiayaan terhadap Muklis, Mahdi dkk Dilaporkan ke Polisi. Keluarga Muklis Diduga Diintimidasi

by Restorasidaily.com
30 Oktober 2025 | 12:49 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Peristiwa penganiayaan yang dialami Muklis, warga Nagori Pematang Silampuyang, hingga mengakibatkan patah tulang lutut kaki...

Read moreDetails
Muklis, Pemuda Pematang Silampuyang ini Patah Tulang Kaki Dianiaya Security dan BKO Kebun Marihat
Berita

Muklis, Pemuda Pematang Silampuyang ini Patah Tulang Kaki Dianiaya Security dan BKO Kebun Marihat

by Restorasidaily.com
28 Oktober 2025 | 22:02 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Peristiwa penganiayaan oleh security dan oknum BKO Perkebunan Sawit terhadap warga, kembali terjadi di wilayah hukum...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Tunggu Pembeli, Penjual Sabu Gunung Sinabung Ditangkap Polisi

10 Januari 2018 | 09:43 WIB
Regional

Partai NasDem Sumut Dipastikan Siap Hadapi Verifikasi Faktual

28 Januari 2018 | 10:13 WIB
Berita

Bupati Simalungun Turun Langsung Tinjau Longsor

3 November 2023 | 20:04 WIB
Simalungun

Persoalkan Keterangan Saksi, Terdakwa Laka Lantas Ditegur Hakim

22 November 2017 | 16:48 WIB
Karo

Hari Minggu, Bupati Karo Respon Keluhan Warga Melihat Genangan Air Setiap Musim Hujan

11 Maret 2018 | 16:33 WIB
Berita

Bupati Karo Terima Penghargaan TPID Award 2019

8 Oktober 2019 | 18:57 WIB
Peristiwa

Pulang Kerja, Pegawai RS Horas Insani Ditabrak Pelajar SMA

7 Desember 2017 | 12:31 WIB
Berita

Terima Audiensi Komisioner KPU, Bupati Simalungun : “Penyelengara agar menjaga netralitas”

30 November 2023 | 22:11 WIB
Berita

Plt Wali Kota Pematangsiantar Beri Dukungan Pengkot Percasi Gelar Turnamen Catur Tahun 2022

9 Juni 2022 | 21:21 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Hanyut di Sungai Bah Bolon

21 Agustus 2024 | 17:19 WIB
Karo

Pasca Dahsyatnya Erupsi Gunung Sinabung, Kehidupan Petani Semakin Terjepit

19 Februari 2018 | 18:15 WIB
Regional

Memberikan Pasangan Kesempatan Kedua Tanpa Pikir Dua Kali

30 Desember 2017 | 11:47 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar