Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita

Rapat Paripurna Ranperda Limbah B3 dan Ijin Lingkungan DPRD Karo, Diskors

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
19 Desember 2019 | 18:11 WIB
in Berita, Karo
0
Restorasidaily | KARO
     Agenda rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo soal penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Limbah B3 dan Ijin Lingkungan, Rabu (18/12/2019) pukul 15:45 WIB, diskors hingga keesokan harinya.
     Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam penyampaian nota penjelasan mengatakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan menjadi  suatu landasan yang perlu diperhatikan.
     Ditambahkannya, Dalam Bab IX pada pasal 236 sampai pasal 254 diatur mengenai Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah merupakan peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang -undang sebagai dasar landasan membuat suatu kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
     Dijelaskan Terkelin, Ranperda tentang Pengelolaan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor : 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perijinan Pengelolaan Limbah B3Permen LH nomor: 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemda.
     “Pembentukan Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kabupaten Karo. Potensi ancaman kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya dapat diminimalisir melalui pelaksanaan pengawasan terhadap limbah B3 serta pemulihan akibat pencemaran”, sebut Terkelin.
     Ranperda tentang Izin Lingkungan jelasnya lagi, disusun mengacu kepada UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor : 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Permen LH nomor : 17 Tahun 2012 tantang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri LH nomor: 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisa Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
     “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, kami mengucapkan terimakasih, semoga kemitraan yang dibangun mampu mewujudkan pemerintahan yang amanah. Sumbangsih dan pemikiran yang telah kita curahkan dalam proses legalisasi kebijakan daerah ini dapat menjadi ibadah disisi Tuhan Yang Maha Kuasa”, ujar Terkelin mengakhiri penjelasannya.
     Namun seiring belum adanya kesepakatan dengan fraksi yang ada di DPRD Karo. Rapat agenda penyampaian nota penjelasan Ranperda tersebut diskors dan akan dilanjutkan besok hari.(Anita)
Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Kapolres Karo Resmikan 20 Unit Rumah Dinas Polri di Asrama Tribrata

21 September 2019 | 22:47 WIB
Peristiwa

Diduga Mabok, Sopir Truk Tangki CPO Serempet 2 Mobil

12 Desember 2017 | 22:09 WIB
Peristiwa

Nasib Naas , Calon Praja Putri IPDN Meninggal saat Laksar di Akpol Semarang

1 Oktober 2017 | 21:52 WIB
Karo

Wabup Karo Buka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pendidikan Tahun 2017

2 November 2017 | 18:26 WIB
Berita

Pembongkaran Material GOR Tetap Berlangsung, Aldes Mariono Cuekin Hasil RDP DPRD bersama Wali Kota

6 September 2022 | 11:12 WIB
Hukum & Kriminal

Pengemudi Becak dan 2 Buruh Bangunan Ditangkap Diduga Edarkan Sabu

8 Desember 2017 | 22:08 WIB
Berita

Uang Tagihan Mie Lidi Tak Disetor, Nurhamdan Dilaporkan ke Polisi

6 November 2019 | 08:39 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan DHKP SPPT PBB P-2 kepada seluruh Camat

28 Maret 2024 | 20:04 WIB
Berita

Saat Peresmian Undang Anak Yatim dan Diiringi Pembacaan Al-Qur’an, Soedirman Bistro Diduga Jual Minuman Beralkohol 40 %

21 September 2023 | 22:58 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2024

23 Oktober 2024 | 19:23 WIB
Berita

Tanpa Undangan Resmi, Ketua KPU Pematang Siantar Dampingi Caleg DPR RI Kumpulkan Masyarakat

1 Desember 2023 | 15:52 WIB
Regional

Siap-siap November Mulai Diberlakukan Penerapan e-Tilang CCTV

25 Oktober 2017 | 12:42 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar