Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Pernyataan Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni, di Berita Acara Rapat Komite tentang pinjaman uang Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun sebesar Rp 200.000.000, untuk membeli tanah seluas 1 1/2 Rante, diduga sebagai alasan untuk melakukan penipuan terhadap seluruh orang tua siswa, guru honor, guru PPPK dan guru ASN di lingkungan MAN Simalungun.
Ternyata, Komite MAN Simalungun yang dipimpin oleh Arbain Simatupang SH, SPd, MM dan Supardi SE, tidak ada meminjam uang kepada Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun untuk membeli tanah tersebut. Yang ada, Komite MAN Simalungun masih memiliki hutang pinjaman koperasi sebesar Rp 195. 108. 865 sejak Tahun 2025 di masa kepemimpinan Zulhamdi Nasution sebagai Kepala MAN Simalungun.
Perihal itu dinyatakan langsung Ketua Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun, Ghozali Nasution, saat diwawancarai melalui sambungan telepon seluler, Rabu (23/9/3026).
“gak ada, dulu ada minjam kalau tidak salah dua atau satu tahun lalu. Itu bukan untuk itu, masa Pak Zulhamdi Nasution, Kamadnya. Gak ada , gak ada. Apa ada dibuat di berita acara segitu?. Berarti belum ada, masih wacana mereka, gak ada sampai sekarang gak ada eksekusi sama kita itu”, kata Ghozali Nasution saat ditanya tentang pinjaman uang koperasi untuk pembelian tanah yang mengatasnamakan Komite MAN Simalungun.

Disinggung tentang apakah ada oknum guru a/n Dona Damanik, melakukan pinjaman uang Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun sebesar Rp 200.000.000, Ghozali Nasution membenarkannya.
“Dona ada tapi bukan untuk itu, untuk pribadi dia. Lupa aku jumlahnya, tapi yang jelas si Dona itu ada minjam tapi bukan untuk itu, pribadi dialah’, sebutnya.
Ada dugaan, pinjaman uang koperasi yang dilakukan Dona Damanik itu untuk kepentingan pembelian tanah yang direkayasa Dianti Kesuma Wahyuni sebagai pinjaman Komite MAN Simalungun, lalu disampaikan kepada para orang tua siswa, guru honor, guru PPPK dan guru ASN seperti yang dijabarkan di dalam berita acara rapat komite.
Sementara pada berita sebelumnya, Plt Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg, berbuat sewenang-wenang. Dirinya diduga melakukan pungutan liar berkedok Infak kepada orang tua siswa, guru honor, guru ASN dan PPPK untuk membeli tanah seluas 1 1/2 Rante.
Lebih dahsyatnya lagi, tindakan itu disebut-sebut tanpa persetujuan pengurus Komite MAN, dan uang Infak yang dibebankan itu untuk mengganti pinjaman uang dari Koperasi Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun.
Data diperoleh wartawan Restorasidaily.com, Sabtu (19/9/2026), Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg telah menandatangani Berita Acara Rapat Komite, Nomor B-642/Ma.02.04/KP..00.1/08/2026, menggunakan kop surat milik MAN Simalungun, Jalan Asahan KM 28, Kelurahan Kerasaan 1, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Berita acara tersebut tidak turut ditandatangani oleh Ketua Komite MAN, Arbain Simatupang SH, SPd, MM dan Sekretaris Komite MAN, Supardi SE.
Di dalam berita acara tersebut, Dianti Kesuma Wahyuni menjelaskan bahwa tanah seluas 11/2 Rante dibeli seharga Rp180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), lalu pihaknya mengajukan pinjaman uang Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Namun Dianti Kesuma Wahyuni tidak menerangkan adanya selisih Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dari pinjaman uang Koperasi dengan harga pembelian tanah, untuk digunakan apa. Ada kemungkinan, itu masuk ke kantong pribadi Dianti Kesuma Wahyuni.
Kemudian, Dianti Kesuma Wahyuni membebankan uang pinjaman koperasi kepada seluruh orang tua siswa, guru honor, guru ASN dan PPK dengan rincian, yakni guru (ASN dan PPPK) diwajibkan berinfak Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap bulan, guru honor berinfak Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), serta infak siswa setiap hari Rabu dan Jumat).
Seluruh Orang tua/Wali siswa dipaksa membayar iuran dengan estimasi, Kelas X sebesar Rp200.000, Kelas XI sebesar Rp150.000, dan Kelas XII sebesar Rp100.000, dengan jangka waktu pelunasan selama enam bulan sejak September 2026 hingga Pebruari 2027.
Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni SAg, yang coba dikonfirmasi terkait dugaan pungli berkedok Infak untuk pembelian tanah di MAN Simalungun, serta tentang adanya selisih uang sebesar Rp20.000.000 yang tidak diketahui peruntukannya, tidak bersedia memberikan tanggapannya. Tindakan sewenang-wenang Dianti Kesuma Wahyuni disinyalir telah membuat resah para guru dan orang tua siswa MAN Simalungun.(Silok)






