Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Mengabaikan perintah Amar Ma’ruf Nahi Munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) akan menyebabkan hilangnya cahaya kebenaran, kejahatan dan kedzaliman merajalela, runtuhnya tatanan moral masyarakat, serta datangnya adzab dari Allah SWT.
Hal itulah yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Plt Kepala MAN Simalungun, Dianti Kesuma Wahyuni dibantu Wakil Kepala MAN bidang kesiswaan, Sri Murti Rangkuti, terang-terangan memaksa meminta uang pindah sekolah dengan modus uang infak kepada orang tua siswa.
Padahal tindakan jahat seperti itu jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri Republik Indonesia.
Seorang Wali/Orang tua Siswa, Rani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku Sri Murti Rangkuti yang memaksa meminta uang pindah sekolah bermodus uang infak kepada dirinya saat mengurus perpindahan (mutasi) anaknya dari Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Imam Muslim, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai ke MAN Simalungun.
“mereka minta infak tujuh ratus ribu globalnya, di sekolah barunya MAN Simalungun. Infaknya, seratus dua ratus mereka tidak terima gak mau. Karena gini, bu kami kan lagi membangun sanggar, kami minta mohon bantuan infaknya. Seratus boleh, saya bilang kan, janganlah bu, infakkan bu, kata saya. Dua ratus boleh, janganlah bu, tanbahlah. Kalau infak nominalnya dipatok berarti bukan infak bu, saya bilanglah. Sri Rangkuti, dan itu berdasarkan yang piket di situ Pak”, ungkap Rani saat dihubungi, Senin (21/9/2026). Anak Rani berisinial DHA Sitorus sudah diterima di Kelas XI – 5 MAN Simalungun.
Sementara, ketika dicoba dikonfirmasi, Wakil Kepala MAN Simalungun, Sri Murti Rangkuti, tidak berkenan memberikan tanggapan terkait permintaan uang bermodus uang infak dalam pengurusan berkas perpindahan (mutasi) siswa DHA Sitorus tersebut.(Silok)






