Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Beri Gaji Tak Sesuai UMK

Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Beri Gaji Tak Sesuai UMK

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
19 Januari 2021 | 14:31 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Sejak tanggal 1 Juli 2015, Pemerintah Republik Indonesia telah mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap. Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun sangat disayangkan, ketentuan yang diwajibkan Pemerintah Republik Indonesia itu justru diabaikan oleh pengusaha CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Meski sudah puluhan tahun beroperasi, perusahaan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, itu tidak mendaftarkan seluruh pekerja/karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, para pekerja/karyawan juga disinyalir menerima gaji tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Pematangsiantar sebesar Rp2.501.519,- sesuai SK Gubsu Nomor 188.44/728/KPTS/2019 tertanggal 20 Nopember 2019.

Seorang narasumber yang mengaku sebagai pekerja/karyawan CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, yang identitasnya dirahasiakan mengaku sudah bekerja selama beberapa tahun. Namun hingga saat ini dirinya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan, ya…gak dapat, bang. Namanya di Teknik, kami ya gak ngertilah, bang. Mana ada dapat sejak kerja di Teknik, bang. Abang kayak gak tau aja permainan itu. Kalau tak salah, karyawannya tak sampai seratusanlah, bang. Untuk lebih pastinya, langsung aja abang tanya ke kantornya”, ucapnya melalui sambungan seluler, Selasa (19/1/2021).

Disebutkan juga, selama bekerja di PT Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, dirinya menerima gaji sebesar Rp750 ribu setiap bulannya. Selain menerima gaji, dirinya juga menerima insentif sebesar Rp250 ribu, jika hasil penjualan unit sepeda motor lebih baik dari bulan sebelumnya.

Sementara, Manajer CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, Apin, enggan memberikan keterangan secara terperinci terkait tidak didaftarkannya para pekerja/karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Setahu saya sebagian terdaftar. Saya harus kroscek lagi. Saya gak ngurus pembayaran BPJS. Saya belum berani memastikannya. Saya kuran ini juga berapa orang pastinya. No Coment dulu dekhhh…”, pungkasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, sudah selayaknya bagi Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar dan kantor BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjutinya. Karena menurut Pasal 1 angka 8 UU BPJS, memberi pengertian pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”. Sehingga, sesorang yang telah menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja, maka disebut sebagai pekerja, wajib menjadi perserta program jaminan sosial (Pasal 14 UU BPJS). Pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti, Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan Nasional. Dan pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut. (Silok)

Share273Tweet171SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan Provinsi Sumut Kunjungi Kabupaten Simalungun

28 Februari 2024 | 20:05 WIB
Peristiwa

Aneh, Setiap Hari Siswa SMPN 1 Payung, Kesurupan

4 April 2018 | 18:20 WIB
Berita

Kristian Silitonga : “PT STTC Langgar Etika Bisnis dan Prinsip Subsidi”

12 September 2021 | 22:22 WIB
Berita

Wakil Ketua MUI Sumut : “Acara Penyambutan Menteri Investasi Tidak Menghormati Ibadah Umat Islam”

2 Mei 2021 | 13:33 WIB
Simalungun

Laga Kambing dengan Carry Pick Up, Pelajar SMA Tewas di Tempat

14 November 2017 | 23:14 WIB
Peristiwa

Pelayan Kafe Meninggal Usai Dirazia, Keluarga Tuntut Satpol PP Tapanuli Tengah

16 Januari 2018 | 14:26 WIB
Pematangsiantar

Tembok Tanah Wakaf Roboh Gara-Gara Proyek Gorong-Gorong

28 Januari 2018 | 11:10 WIB
Berita

Pemko Pematangsiantar bersama 14; Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BSSN RI

31 Mei 2024 | 20:52 WIB
Berita

Seorang Karyawan Positif Covid 19, Operasional Pabrik Roti Ganda Dihentikan 5 Hari

2 September 2021 | 23:39 WIB
Pematangsiantar

Biaya Kompetisi Sains Madrasah Kemenag Pematangsiantar Diduga Dijadikan Korupsi Berjamaah

6 Agustus 2024 | 08:06 WIB
Hukum & Kriminal

Curi Honda Beat di Siantar Martoba, Pemuda Siantar Utara Diringkus Polisi

10 November 2017 | 14:00 WIB
Hukum & Kriminal

Ditangkap di Tempat Berbeda, Suhendro dan Sabun Ngaku Beli Sabu dari Budi

28 November 2017 | 00:09 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar