Restorasidaily.com | TAPANULI TENGAH
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar kegiatan evaluasi terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018, Sabtu (03/03/2018)
Evaluasi untuk proses rekrutmen anggota PPK yang akan bertugas dalam penyelenggaraan pemilu legislatif (Pileg) 2019 dilaksanakan di Gedung Panca Prima dihadiri 100 PPK dari 20 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Masril Tua Rambe menjelaskan, masa kerja anggota PPK pilgub selama delapan bulan, terhitung sejak bulan Nopember 2017 sampai dengan Juni 2018. Karena itu, perlu direkrut anggota PPK untuk penyelenggaraan Pileg 2019.
Dikatakan, acuan atau dasar dalam rekrutmen anggota PPK ini, antara lain keputusan KPU RI No.31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang pedoman teknis pembentukan PPK dan PPS untuk pemilu 2019.
Dimana, untuk rekrutmen PPK Pileg 2019 tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli melakukan evaluasi terhadap PPK yang kini bertugas untuk Pilgub.
“Dari lima anggota PPK yang kini bertugas untuk pemilihan gubernur Sumsel, itu kita evaluasi. Nanti yang memenuhi syarat sebanyak tiga orang akan direkomendasikan untuk menjadi PPK pemilu legislatif 2019,” kata Masril
Dikatakan, berdasarkan tahapan dalam evaluasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sudah melakukan pengumuman secara internal bagi anggota PPK dan PPS.
Tahapan evaluasi PPK yang dimulai pada tanggal 26-27 Februari 2018 dalam pengembalian berkas PPK kepada KPU. Dan selanjutnya untuk pelaksaan evaluasi yakni dimulai pada tanggal 02-04 Maret.
“Itu nantinya sesuai standar dan prosedur yang diatur regulasi. Akan ada yang direkomendasi atau yang tidak direkomendasi, menjadi PPK untuk pemilu legislatif 2019,” kata Masril Rambe.
Ditambahkan, jika setelah melalui evaluasi hasilnya tidak terpenuhi, maka untuk mengisi anggota PPK tersebut pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Seperti lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan atau pun lembaga pendidikan.
“Ketika hasil tidak terpenuhi, mengingat waktu tahapan mendesak, kita akan kordinasi dengan lembaga pemerintahan, masyarakat atau pendidikan untuk mengisi kekosongan tersebut. Misalnya pihak kecamatan dapat mengusulkan satu orang untuk jadi anggota PPK. Kalau memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai anggota PPK pemilu legislatif 2019,” ujarnya sembari mengatakan, pelantikan anggota PPK untuk pemilu legislatif paling lambat tanggal 8 Maret 2018.
Penulis : Hendra Simanjuntak




