Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

Ketua KPU Pematangsiantar Imbau Susanti Dewayani Taati Undang-undang Pilkada

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
27 Maret 2024 | 01:08 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara

Berdasarkan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilukada, Bawaslu Kota Pematangsiantar telah mengirimkan surat imbauan kepada Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, Selasa (19/3/2024).

Namun surat imbauan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pematangsianțar, Nanang Wahyudi Harahap S Sos, yang isinya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, itu tak digubris Susanti Dewayani.

Istri dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Kusma Erizal Ginting, itu tetap melantik dan mengganti 92 pejabat Pemko Pematangsiantar pada tanggal 22 Maret 2024, lewat batas waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pemilukada.

Tindakan Susanti Dewayani tersebut mendapat tanggapan dari Ketua KPU Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat. Meskipun enggan berpendapat Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA telah melakukan pelanggaran atau tidak melakukan pelanggaran, Muhammad Isman Hutabarat juga mengimbau Susanti Dewayani agar menaati peraturan dan perundang-undangan Pemilukada 2024 yang telah diberlakukan.

“terkait melanggar atau tidak melanggar atas undang undang tidak bisa kita berpendapat. Yang bisa kita menghimbau agar semua pihak tetap taat sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, termasuk Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani”, sebut Muhammad Isman Hutabarat melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/3/2024).

Kata Muhammad Isman Hutabarat, jika itu tetap dilakukan, Susanti Dewayani akan menerima sanksi.

“sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 memang ada sanksinya jika hal tersebut dilakukan. Tetapi pengawasan dan penegakan hukum bukan ranah KPU”, ungkapnya.

Sementara, menurut ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Lalu, di Pasal 71 Ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sesuai jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU RI, jatuh pada tanggal 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024.

Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar pada Jumat (22/3/2024), diminta dibatalkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(Silok)

Share118Tweet74SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Menyalip, Angkutan UmumTerbalik di Karo. 8 Siswa SMP Luka Ringan 

8 November 2019 | 19:12 WIB
Sibolga

Nelayan Pesisir Tapanuli Tengah Butuh Bantuan Alat Tangkap Ikan

7 Maret 2018 | 09:24 WIB
Berita

Berbiaya Rp 2,1 Miliar, Proyek Peningkatan Jalan di Pematangsiantar Seperti Tambal Sulam

24 September 2019 | 19:52 WIB
Berita

Gelar Pertemuan Langgar Prokes Covid 19 di Kota Pematangsiantar, Paslon RHS-Zonny Waldi “Disemprit” Bawaslu Simalungun

19 Oktober 2020 | 11:24 WIB
Berita

Lagi, Pengedar Narkoba Ditembak Personel Satres Narkoba Polres Karo

4 November 2019 | 21:33 WIB
Peristiwa

Ditabrak Bus Intra, Sopir Truk Terjepit di Dalam Ruang Kemudi

19 September 2019 | 18:36 WIB
Pematangsiantar

Berdampingan Bimbel Medica, Walikota Hefriansah Diminta Tutup Gelper Tembak Ikan Ini

16 Oktober 2017 | 18:18 WIB
Berita

Kyan Ulos Raih Penghargaan Paramakarya di Istana Wakil Presiden

16 Desember 2019 | 15:41 WIB
Regional

Bertemu Kader Partai Langkat, JR Saragih; ” Demokrat Harus Menang “

11 Februari 2018 | 09:23 WIB
Berita

Disuplai Beras Bulog dari Rensius Pasaribu, Kilang Padi JB Tani milik Aguan Diduga Jual Beras Oplosan merek Nona

8 Januari 2025 | 13:14 WIB
Berita

Tanoto Foundation Gelar Pelatihan Modul II Praktik Baik Dalam Pembelajaran di Karo

31 Oktober 2019 | 16:11 WIB
Nasional

Niat Menjadi Perwira Pupus, Aiptu Subagyo Meninggal Dunia Setelah Latihan Fisik

20 November 2017 | 22:14 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar