Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Seorang pria berusia 26 tahun berinisial GS, diarak warga ke kantor polisi Polsek Bangun, karena diduga hendak membawa kabur sekaligus berencana mencabuli seorang bocah 8 tahun sebut saja namanya Mawar, Jumat (2/2/2018) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi dihimpun, perbuatan itu dilakukan diduga pelaku di komplek Eks Kantor DPRD Simalungun, Jalan Asahan Simpang Gotong Royong Huta Vl Nagori Pamatang Simalungun kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Siang itu Mawar membonceng adiknya N (8) mengendarai sepeda setelah pulang kursus. Di tengah jalan menuju rumah mereka, Mawar bertemu sekaligus diberhentikan pelaku yang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 6769 TAK warna biru. Pelaku meminta supaya menunjukkan letak eks kantor Bupati Simalungun.
Mawar menyuruh adeknya supaya menunjukkan tetapi adeknya itu menolak, sehingga Mawar pun naik ke atas sepedamotor pelaku untuk membantu menunjukkan lokasi eks kantor Bupati Simalungun.
Di tengah perjalanan, pelaku memberhentikan sepedamotornya di belakang Eks Kantor DPRD Simalungun. Pelaku berusaha membujuk rayu Mawar dengan iming-iming akan memberikan uang.
Namun saat itu orangtua Mawar dan warga datang dan langsung menangkap pelaku setelah diberitahu adik Mawar. Tidak lama kemudian pelaku diarak ke Polsek Bangun beserta sepedamotornya.
” Hingga saat ini pelaku masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi ” ucap Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba.SH dikonfirmasi singkat.
Penulis : Hendri dan Arefa




