Restorasidaily.com | KARO
Bupati Karo diwakili Wabup Cory Sebayang menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (12/12/2017)
Mengawali nota pengantar, Plh Bupati menyampaikan struktur Raperda APBD 2018 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.319.020.016.711, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.404.270.116.711 dan defisit sebesar Rp. 85.250.100.000 yang direncanakan ditutupi melalui SILPA Tahun Anggaran 2017 khusus untuk kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan hunian tetap serta pemulihan ekonomi korban bencana alam selanjutnya.
Dalam sambutannya, Ia mengemukakan Nota Pengantar R-APBD TA 2018 merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran serta kewajiban konstitusi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya pada pasal 1 yaitu APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Nora Else Surbakti didampingi kedua wakil Wakil Ketua Inolia br Ginting dan Efendi Sinukaban dan dihadiri Sekdakab Drs. Kamperas Terkelin Purba. M.Si, unsur FKPD, Para staf ahli Bupati, Para Asisten dan Pimpinan OPD lingkungan Pemkab Karo.
Rapat paripurna ini dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pandangan Fraksi terhadap nota pengantar Bupati. (Anita)




