Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Anggota DPR RI Novri Ompusunggu Apresiasi Vonis Penjara Seumur Hidup Dua Penembak Marasalem Harahap

Anggota DPR RI Novri Ompusunggu Apresiasi Vonis Penjara Seumur Hidup Dua Penembak Marasalem Harahap

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
3 Februari 2022 | 23:38 WIB
in Berita, Pematangsiantar, Simalungun
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA

Anggota Komisi III DPR RI, H Novri Ompusunggu SH MH, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang memvonis dua terdakwa, Sudjito alias Gito (57), pemilik KTV Ferrari, dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (37), selaku humas KTV Ferrari, penjara seumur hidup.

“saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta terungkap dipersidangan,” kata Novri Ompusunggu SH MH melalui sambungan seluler, Kamis (3/2/2022).

Menurut H Novri Ompusunggu, vonis seumur hidup itu sangat layak diterima kedua pelaku yang telah menghilangkan nyawa Marasalem Harahap, wartawan media online Lassernewstoday.

Selain telah menghilangkan nyawa, menurut H Novri Ompusunggu, tindakan kedua pelaku berdampak pada psikologi istri dan kedua anak Alm Marasalem Harahap yang masih sangat membutuhkan biaya pendidikan.

Vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan, Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Simalungun tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah SH dari Kejari Simalungun.

“Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan”, kata Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, didampingi Hakim Anggota, Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH MKn.

Menurut para hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marasalem Harahap als Marsal, meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Sudjito (57) dipersalahkan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh Yudi Fernando Pangaribuan membedil korban. Memerintahkan Praka Awaluddin Siagian dari kesatuan 122/TS selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa membeli senjata.

Senjata jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara. Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi,oknum anggota TNI dari Korem 022/PT. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Kota Pematangsiantar.

Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI, lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.

Penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap korban Marsal.

Sudjito pengusaha KTV Ferrari yaitu tempat hiburan malam dengan live music merasa kesal dengan pemberitaan negatif di Media milik Marsal yakni Lassernewstoday.com. Akibat sering diberitakan negatif tersebut mengganggu aktifitasnya mencari nafkah dan membuat usahanya tidak beroperasi lagi.

Terdakwa Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”. Yudi menjelaskan jika tidak ada yang mau membunuh Marsal, dan Gito memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan Rp 30 juta.

Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando. Setelah Marsal dieksekusi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan didampingi pengacaranya Marihot Sinaga SH menyatakan banding. Demikian juga dengan Sudjito menyatakan hal yang sama.(Silok)

Share107Tweet67SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Bisnis

3 Tahun Jokowi-JK , Regulasi Daerah Masih Hambat Investasi

18 Oktober 2017 | 10:48 WIB
Berita

Peroleh Anjab dari Dinas Pariwisata. Mantan Sekda Simalungun Urus Mutasi ke Pemko Pematangsiantar

24 Maret 2022 | 00:59 WIB
Berita

Lembaga Anti Rasuah Sambangi Kantor Bupati Karo

30 November 2019 | 07:44 WIB
Pematangsiantar

Diseruduk Mobil Innova, Kaki Kiri Harun Harahap Luka Robek

6 November 2017 | 18:47 WIB
Berita

Mengaku Membawa Keluarga Bupati Simalungun, Sopir Mobil Berplat BM Diizinkan Masuk Wilayah Kota Pematangsiantar

8 Mei 2021 | 18:13 WIB
Peristiwa

Terekam CCTV, Kopda Tigor Dianiaya Oknum Diduga Bandar Narkoba

10 Oktober 2017 | 22:08 WIB
Pematangsiantar

Hasil Nilai Seleksi Budi Utari Siregar Diduga Paling Rendah dari Dua Calon Sekda Lainnya

4 April 2018 | 09:32 WIB
Regional

Tinjau UDD PMI Simalungun, Bupati Lakukan Donor Darah

29 Juli 2023 | 21:44 WIB
Berita

Di Kabupaten Asahan, Pelantikan Dua Kades Dihadiri Bupati, Kapolres dan Kasdim

25 April 2020 | 06:25 WIB
Peristiwa

Curi Uang Nenek, Pelajar SD Disiksa Ayah Kandung Hingga Diopname . Wajahnya Dipukuli dengan Sebatang Kayu

29 November 2017 | 20:12 WIB
Regional

Berikut 5 Gadget Terbaik 2017

7 Desember 2017 | 09:05 WIB
Pematangsiantar

Tak Kunjung Direspon Walikota, Ratusan Sopir Angkot dan Abang Becak Kembali Berunjukrasa di Depan Balai Kota Pematangsiantar

29 November 2017 | 10:47 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar