Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaHukum & Kriminal

Vonis Bebas Terdakwa Penganiaya Bocah 2,5 Tahun “Dikecam” Arist Merdeka Sirait

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
16 Desember 2017 | 16:56 WIB
inHukum & Kriminal
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diketuai Fitra Dewi SH MH terhadap Mangara Tua Siahaan (34), terdakwa kasus dugaan tindak penganiayaan hingga menewaskan bocah 2,5 tahun, Jolio Sinaga, memuai kecaman dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Ia menilai putusan itu dinilai mencederai harkat dan martabat anak.

“Putusan Bebas Hakim PN Siantar itu telah merampas kemerdekaan dan harkat marbat anak”, kata Arist Merdeka Sirait melalui balasan Whats App (WA) pribadinya, Jumat (15/12/2017) sore kemarin.

Dijelaskan, perbuatan Mangara itu terhadap korban dinilai secara sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hasil penyidikan penyidik Polres Pematangsiantar yang dipimpin Aiptu Marlon Siagian menemukan fakta bahwa terdakwa Mangara memukul kepala korban dengan sekuat tenaga di bagian samping korban, lalu dipukul dibagian belakang hingga korban terbentur ditiang kayu kamar.

Setelah korban terjatuh lalu Mangara bukan berhenti menyiksanya namun justru mengulang perbuatannya dengan cara menginjak bagian punggung korban hingga patah. Setelah diinjak, Mangara dengan tenangnya meninggalkan korban di rumah lalu mengunci pintu rumah itu, bahkan menyerahkan kunci kepada ibu asuh korban.

Fakta ini dikuatkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan Mangara, serta dikuatkan pula dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan RSUD dr Djasamen Saragih yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.

Peristiwa ini berawal ketika Mnagara pada hari Senin 23 Maret 2017 bertandang ke rumah ibu asuh korban, lalu bertemu dengan korban dan mengajak korban bercanda namun ditolak korban karena korban seringkali merasa mendapat cubitan ketika korban bercanda dengan Mangara.

Atas penolakan itulah membuat Mangara tersinggung dan marah kemudian menampar, menendang serta menginjak korban secara membabi buta hingga korban tewas.

Atas perbuatan Managara oleh Anna Lusiana SH selaku JPU Kejari Siantar dituntut dengan padal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara namun Fitra Dewi SH MH yang bertindak sebagai ketua Majelis hakim yang memeriksa perkara penganiayaan dan pembunuhan korban ini justru memvonis bebas Mangara dari segala tuduhan membuat semua pengunjung sidang histeris dan tidak yakin atas putusan bebas yang dibacakan Hakim Fitra Dewi.

Atas putusan bebas itu Arist menegaskan Komnas PA sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, demi keadilan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hak anak mendukung penuh upaya JPU untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Arist putra Siantar ini, menyampaikan
Putusan bebas atas perkara-perkara kejahatan terhadap anak dengan alasan Tidak ada saksi yang melihat seringkali menjadi alasan utama para hakim di PN Siantar memutus Bebas terdakwa sehingga gerakan pemenuhan dan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun menjadi terhambat. Alasan itu juga menunjukkan Siantar Simalungun terbukti wilayah darurat kekejahatan terhadap anak dan tak latak bagi anak. Parameternya adalah putusan hukum bebas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang tidak sensitif pada anak dan tidak berkeadilan salah satu bukti bahwa Siantar Simalungun, sekali lagi tidak bersahabat untuk anak.

“Komnas PA segera bertulis surat untuk melaporkan dan mendesak Ketua MA untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim PN Siantar selaku pekerja hukum yang seringkali melakukan putusan bebas terhadap para penjahat dan predator anak dan yang tidak sensitif dengan hak-hak anak dan putusannya. Komnas PA akan terus dan tidak kenal lela mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan anak di Siantar dan Simalungun dan anak di Indonesia untuk melawan para predator kejahatan terhadap anak”,ujar Arist Merdeka Sirait mengakhiri. (Ridho)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina
Hukum & Kriminal

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina

byRestorasidaily.com
20 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Di jalanan, mungkin anda sering melihat truk tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil). Kendaraan roda enam...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails
Wesly Silalahi Diduga akan Kembalikan Setoran Uang 32 ASN yang Dijanjikan Jabatan Eselon
Hukum & Kriminal

Wesly Silalahi Diduga akan Kembalikan Setoran Uang 32 ASN yang Dijanjikan Jabatan Eselon

byRestorasidaily.com
7 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Isu dugaan praktek jual-beli jabatan dalam rotasi - mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Wali Kota Pematang Siantar Hadiri Berbagi Tali Asih di Peringatan Milad ke 1 Majelis Taklim Silaturrahim

28 Oktober 2023 | 08:17 WIB
Pematangsiantar

Hasil Nilai Seleksi Budi Utari Siregar Diduga Paling Rendah dari Dua Calon Sekda Lainnya

4 April 2018 | 09:32 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Kecamatan Siantar Marihat

15 Juli 2024 | 21:33 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Menghadiri Opening Ceremony Festival SISI BATAS LABUHAN (FSBL) Tahun 2023

11 September 2023 | 14:30 WIB
Simalungun

Pelantikan dan Pembekalan Anggota PPS se Kabupaten Simalungun, Wabup Amran Sinaga Minta Bekerja Independen

9 November 2017 | 10:38 WIB
Pematangsiantar

dr Susanti Dewayani SpA Menghadiri Acara Evaluasi Pelaksana IVA Test Kecamatan Siantar Marihat

10 Agustus 2023 | 17:34 WIB
Berita

Susanti Dewayani Menghadiri Acara Temu Pisah Jamaah Haji KBIHU Bathnul Wadi

25 Juli 2024 | 14:41 WIB
Peristiwa

Di Hari Sumpah Pemuda Garda NasDem Gelar Seminar Kebangsaan

30 Oktober 2017 | 09:55 WIB
Peristiwa

Tabrak Daihatsu Sigra, Remaja 17 Tahun Tewas, Temannya Kritis

28 Desember 2017 | 00:40 WIB
Berita

50 Pimpinan Gereja Doakan dan Dukung Paslon Susanti-Ronald di Pilkada Pematangsianțar

24 Oktober 2024 | 09:17 WIB
Hukum & Kriminal

Berita Tentang Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Disebut Kejahatan Politik

4 Januari 2019 | 09:38 WIB
Peristiwa

Ada Pemandangan Tak Lazim di HUT Pramuka Pematangsiantar

15 September 2017 | 20:56 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar