Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Jual 111 Paket Sabu, Pemuda Gang Inpres Lemas Divonis 8 Tahun

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
18 Oktober 2017 | 15:25 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR

Terbukti mengedar dan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 111 paket bersama seorang pelajar SMA berinisial JAS (16), terdakwa Amri Adi (22) lemas divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar, Rabu (18/10 2017) siang pukul 14.30 WIB. Dia juga didenda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Lodewjk Ivan Simanjuntak SH MH menyatakan vonis terdakwa sama halnya tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazali Emil SH. Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancamm dalam pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap bersama terpidana JAS pada hari Jumat (10/3 2017) sekira pukul 20.30 Wib dirumah terpidana JAS yang juga di Jalan Nagur Gang Inpres Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar menyamar menjadi pembeli. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 buah Hp merk Himax warna putih, uang Rp 100 ribu, kertas berisi catatan penjualan sabu dan 113 paket sabu dengan berat netto 8,4 gram. Kedua terdakwa mengaku sabu itu diperoleh dari Leo Tobing (DPO).

Usai membacakan vonis terdakwa, Lodewjk Ivan Simanjuntak langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa tersebut. “Masih ada kesempatan tujuh hari pikir pikir. Sidang kami tutup”,ujar Hakim lebih disapa Ivan itu mengakhiri. (Aan)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina
Hukum & Kriminal

Truk Tangki CPO milik Pengusaha Kaya PT DJAT ini Gunakan Solar Subsidi Pertamina

byRestorasidaily.com
20 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Di jalanan, mungkin anda sering melihat truk tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil). Kendaraan roda enam...

Read moreDetails
Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Jelang Peringatan HUT TNI, Kodim 0205 Tanah Karo Gelar Bhakti Sosial Bedah Rumah Veteran

1 Oktober 2019 | 17:08 WIB
Berita

Sudah Setahun Belum Terbit, Ratusan Warga Desa Kandibata Pertanyakan Sertifikat Prona 

11 Desember 2019 | 16:02 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Membuka Tailor Mode Training Pelatihan Berbasis Kompetensi

23 November 2023 | 18:57 WIB
Peristiwa

MBI Tolak Upaya Pelemahan KPK

27 September 2017 | 08:41 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Menghadiri Rapat Penyampaian Nota Keuangan di DPRD

16 September 2023 | 16:26 WIB
Berita

PAN Pematang Siantar Daftarkan Bacaleg Mantan Narapidana. Polres dan Pengadilan Negeri Kompak Terbitkan Surat Tidak Pernah Dipidana

25 Oktober 2023 | 14:59 WIB
Berita

Operasi Zebra Toba 2019 di Karo Berakhir, 2004 Surat Tilang Diterbitkan

6 November 2019 | 22:34 WIB
Karo

Viral di Facebook, Video Abang Jambak dan Seret Adik Perempuannya di Aspal

3 Oktober 2019 | 18:13 WIB
Pematangsiantar

Walikota Pematangsiantar Didemo Ratusan Massa. “Turunkan Walikota, Dimana Dia, Jangan Sembunyi Aja”

9 April 2018 | 13:15 WIB
Berita

Kapolres Simalungun Bungkam. Tak Ada Penegakan Hukum Kerumunan Massa di Acara Syukuran Radiapoh Sinaga.

27 April 2021 | 13:53 WIB
Peristiwa

Dijambret di Depan Kuburan, Ibu Guru Ini Akhirnya Meninggal Dunia

22 Desember 2017 | 21:00 WIB
Berita

Sejumlah Warga Menolak, Okupasi Lahan HGU PTPN III di Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla Tetap Dilaksanakan

18 Oktober 2022 | 17:46 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar