Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Penyelewengan biaya perawatan meter PDAM merupakan salah satu bentuk maladministrasi atau indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan pelanggan secara massal. Modus ini biasanya terjadi ketika pelanggan ditarik biaya wajib bulanan untuk pemeliharaan meteran air, namun pada realisasinya tidak ada perawatan berkala, pengujian tera meter secara berkala, atau penggantian meteran tua yang menjadi hak pelanggan.
Indikasi adanya penyelewengan biaya perawatan meter air pun terjadi di Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. Seluruh pelanggan air Perumda Tirta Uli rutin membayar komponen biaya pemeliharaan/perawatan setiap bulan, namun tidak mendapatkan fasilitas peremajaan atau penggantian meteran secara berkala.


Biaya perawatan meter yang dibebankan kepada seluruh pelanggan di setiap bulan sejumlah Rp5.500, disinyalir telah dialihkan oleh oknum manajemen PDAM untuk kepentingan lain di luar hak pelanggan, seperti biaya operasional yang tidak sah dan atau untuk dugaan setoran ke sejumlah pihak yang bertentangan dengan hukum negara.
Informasi diperoleh wartawan Restorasidaily.com, Jumat (25/9/2026), hingga saat ini Perumda Tirta Uli memiliki total pelanggan sebanyak 80.612 sr (sambungan rumah), yang aktif sebanyak 73.313 sr.
Jumlah pelanggan aktif sebanyak 73.313 sr dikalikan Rp5.500, Perumda Tirta Uli memperoleh pendapatan sebesar Rp403.221.500 setiap bulan dari biaya perawatan meter. Jika dikalikan selama lima tahun (60 bulan), maka Perumda Tirta Uli mendapatkan penghasilan sebesar Rp24.193.290.000 (Dua Puluh Empat Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Namun nyatanya, meterr air milik pelanggan aktif tidak pernah dilakukan pergantian meskipun sudah lima tahun digunakan. Jikalaupun ada pergantian, hanya bagi meter yang mengalami kerusakan dan hilang, itupun jumlahnya tidak seberapa dibandingkan jumlah meter milik pelanggan aktif.
Padahal Perumda Tirta Uli berkewajiban melakukan peremajaan atau meterisasi berkala (biasanya setiap 3 hingga 5 tahun sekali) karena keakuratan alat ukur akan menurun seiring waktu, tidak dilaksanakan semestinya. Tindakan ini membuka celah dan peluang bagi Dirut Perumda Tirta Uli, Arianto bersama jajaran direksi dan pejabat terkait di Perumda Tirta Uli melakukan penyelewengan atau korupsi biaya perawatan meter yang dibayarkan seluruh pelanggan aktif.
Direktur Utama Perumda Tirta Uli Pematangsiantar, yang ingin diwawancarai terkait dugaan penyelewengan biaya perawatan meter, tidak berhasil ditemui di ruang kerjanya. Bahkan nomor hp miliknya juga tidak aktif saat dihubungi.
Sementara, Kabag Humas Perumda Tirta Uli, Dorlim Pasaribu, belum berkenan memberikan tanggapan. Dia akan berkoordinasi dengan jajaran direksi Perumda Tirta Uli untuk memberikan penjelasan atas indikasi penyelewengan biaya perawatan meter semasa jabatan Arianto sebagai Dirut Perumda Tirta Uli Pematangsiantar.(Silok)






