Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Regional Sumatera Utara Pematangsiantar
El Kananda Shah : ” Kami Bukan Drakula, Kami akan Perpanjang Kasus Ini “

El Kananda Shah : ” Kami Bukan Drakula, Kami akan Perpanjang Kasus Ini “

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
2 November 2024 | 23:22 WIB
in Pematangsiantar, Peristiwa, Simalungun
0

Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA 

 

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 1, Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan dituding telah melakukan kecurangan melalui Kordapil (Koordinator Daerah Pemilihan) II, Basmin Sianipar, dengan memerintahkan seluruh Korcam hingga Kordes untuk menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

 

Konten hoax bertajuk Dinasti Drakula dengan menampilkan gambar Paslon Anton-Benny Sinaga, El Kananda Shah (Ketua MPC PP Simalungun), Sabaruddin Sirait (Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun), Johalim Purba, Silverius Bangun dan Ranjak Talun (Timses Anton-Benni).

Kepada wartawan Restorasidaily,com, El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun yang juga merupakan Ketua Partai Hanura kabupaten Simalungun menyatakan keberatan dan meminta Tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

 

“saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun. Untuk itu, kami minta agar Tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap oknum pembuat dan penyebar konten itu”, kata El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024).

 

Menurut El Kananda Shah, sebutan Drakula (Rentenir) di dalam video yang disebarkan oleh beberapa anggota Tim Pemenangan Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan, dianggap identik dengan penghisap darah atau Rentenir merupakan Lintah Darat.

“kami akan perpanjang kasus ini hingga semua pelaku ditangkap”, sebutnya.

 

Diakui El Kananda Shah, pihaknya telah memiliki informasi terkait nama diduga pembuat video, diduga pelaku yang menyuruh menyebarkan video konten penghinaan tersebut.

 

Radiapoh Hasiholan Sinaga, kata El Kananda Shah, juga diduga terlibat dibalik upaya penghasutan terhadap masyarakat Kabupaten Simalungun agar mempercayai video konten tersebut. Hal itu diperkuat lantaran Basmin Sianipar merupakan Kordapil II Timses Pemenangan dan Radiapoh sebagai penanggungjawab seluruh Timses.

 

“sudah ada yang mengaku. Dua orang yang sudah membuat pernyataan, yakni Muhammad Syahrial sebagai Koordinator Kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin Sianipar untuk menyebarkan konten hoax itu, serta Tanila selaku Koordinator Desa (Nagori) Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin Tim Pemenangan RHS-Azi”, ungkap El Kananda Shah

 

Seiring waktu akan diperpanjang ke ranah hukum, El Kananda Shah memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung agar mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina pihaknya.

 

“mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan. Dan jika itu terjadi, hal itu merupakan di luar kemampuan kami. Kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf”, ucap Ketua Partai Hanura Kabupaten Simalungun tersebut.

 

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

 

Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.

 

Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

 

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).”

 

Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.

 

Hingga saat ini Basmin Sianipar selaku orang yang memerintahkan untuk menyebarkan konten hoax penghinaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi karena nomor WhatsApp tidak aktif. Ada kemungkinan, Basmin Sianipar telah menon-aktifkan nomor WhatsApp miliknya.(Silok)

Share112Tweet70SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails
Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Berita

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media

by Restorasidaily.com
2 Desember 2025 | 16:31 WIB

Restorasidaily | Jakarta, Indonesia    Kantor Perwakikan Bank Indonesia Pematangsiantar, menggelar Capacity Building Media di Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (02/12/2025)....

Read moreDetails
Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan
Simalungun

Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan

by Restorasidaily.com
27 November 2025 | 19:56 WIB

Restorasidaily.com – Langkah besar penguatan tata kelola kehutanan di Kabupaten Simalungun mulai bergerak ke level pusat. Selasa (26/11/2025), Wakil Bupati...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Karo

3 Pengedar Sabu di Kecamatan Mardinding Diborgol Polisi

14 November 2017 | 23:45 WIB
Berita

Wali Kota Pematang Siantar Menandatangani MoU dengan Director of Basic Education Yayasan Bhakti Tanoto secara Daring

11 Desember 2023 | 16:49 WIB
Berita

Proyek Bangunan Hotel Alvina Tanpa Plank IMB dan Abaikan Keselamatan Pekerja

20 Maret 2021 | 16:16 WIB
Peristiwa

AJAIB BENAR … !!! Inilah Obat STROKE Paling Berkesan..

15 September 2017 | 09:56 WIB
Peristiwa

Diduga Korban Begal, Lili Alami Luka Robek

7 Oktober 2017 | 23:09 WIB
Berita

Sebut Deli Serdang sebagai Kabupaten Nahdiyin, Al Wasliyah Pematangsianțar Minta Lomlom Suwondo Ditindak Tegas Mendagri

27 Mei 2025 | 11:30 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2024

23 Oktober 2024 | 19:23 WIB
Pematangsiantar

Progresifitas AKBP Doddi Hermawan Dipertanyakan.

5 Oktober 2017 | 22:49 WIB
Hukum & Kriminal

Berselang 5 Jam, Pelaku Jambret Siswi Muhammadiyah Diringkus Polisi

28 September 2017 | 00:03 WIB
Berita

Memiliki Gangguan Kejiwaan, Boris Manurung Buang Rokok ke Kasur. Rumah Orangtuanya Ludes Terbakar

7 Maret 2021 | 13:38 WIB
Peristiwa

Kapasitas Kolam Penampungan Tak Sesuai Perjanjian Kontrak Diduga Bukti Limbah Hasil Kerukan Dibuang ke Laut

19 Mei 2020 | 21:59 WIB
Pematangsiantar

Walikota Pematangsiantar Disarankan Buat Zona Marka Merah

12 November 2017 | 15:24 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar