Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Bakumsu Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka Humas PT TPL Penganiaya  Anak 3,5 Tahun dan Masyarakat Adat

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
1 Juni 2020 | 23:11 WIB
inBerita, Hukum & Kriminal, Simalungun
0
ADVERTISEMENT
Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA
     Penyidik Polres Simalungun, Sumatera Utara, menetapkan tersangka Humas PT Toba Pulp Lestari (Tbk) Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea, dalam kasus penganiaan/pemukulan warga masyarakat adat Sihaporas, Thompson Ambarita dan Mario Teguh Ambarita, anak usia 3 tahun 6 bulan.
     Kinerja enyidik Polres Simalungun yang juga langsung menyerahkan berkas kepada Kejari Simalungun, pun menuai apresiasi dari pegiat demokrasi Sumatera Utara,  Bakumsu.
     “Kami tetap apresiasi penyidik Polres Simalungun. Ini menunjukkan bahwa penyidik bertindak sesuai hukum dan rasa kedalian, bukan hanya masyarakat yang diperiksa, tetapi pihak perusahaan, yakni Humas PT TPL Bahara Sibuea”,  ujar Sekretaris Eksekutif Bakumsu Manambus Pasaribu, kepada wartawan di Medan, Senin (1/6/2020) malam .
     Manambus Pasaribu berharap jaksa serius menangani kasus tersebut. Demikian juga saatnya nanti diserahkan ke pengadilan, majelis hakim agar menyidangkan secara profesional.
      Mengingat dua pejuang masyrakat adat Sihaporas, yakni Bendara Hara Umum Lamtoras Thompson Ambarita dan Sekretaris Umum Lamtoras Jonny Ambarita terlah menjalani proses hukum,  Manambus meminta polisi menahan Bahara.
     “Kami meminta polisi dan jaksa juga manahan Bahara. Dari sisi hukum, memang polisi berhak menahan atau tidak menahan seorang tersangka dengan dalih dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri”, kata Manambus.
      Kasus ini terjadi ketika Bahara dan petugas bagian keamanan TPL bentrok kontra warga masyarakat adat Sihaporas di lahan sengketa di Buntu Pangaturan, Nagori/Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 16 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
     Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan penetapan tersangka Bahara Sibuea. “Benar, saudara Bahara Sibuea telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Jericho, Senin (1/6/2020) sore.
     AKP Jericho mengatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka. Kemudian Rabu 27 Mei 2020 surat penetapan tersangka Bahara diterbitkan.
     Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam kasus ini pelapor adalah Thompson Ambarita, Bendahara Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).
      Berdasarkan salinan SP2HP pada kertas bertuliskan Polres Simalungun bernomor B/155/V/2020/Reskrim tertanggal 27 Mei 2020, disebutkan Bahara telah menjadi tersangka.
     “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dapat kami sampaikan adalah bahwa setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Barara Sibue sebagai tersangka”, demikian SP2HP yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra atas nama Kapolres.
    Dalam surat tercantum, penyidik menetapkan Bahara sebagai tersangka pada 4 Maret 2020. Dan pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 10.27 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahara Sibuea.
     “Selanjutnya untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Simalungun, akan kami kirimkan lagi SP2HPnya,” bunyi surat Jerico.
Kasus penganiayaan merupakan imbas sengketa agraria, tanah adat keturunan warisan Ompu Mamontang Laut Ambarita yang telah menetap di Sihaporas sejak tahun 1800-an. Keturunanannya sudah 8 sampa 11 generasi, jauh sebelum Indonesia merdeka, mendiami Sihaporas.
     Tanah Sihaporas dipakai penjajah Belanda sektiar tahun 1913 untuk ditanami pohon pinus. Tanah yang diusaia itu diakui Belanda, terbukti terbti dalam peta Enclave tahun 1916, yang samai saat ini arsinya dimiliki masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas, dan juga terdapat di instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
     Pada 16 September terjadi bentrokan antara puluhan warga masyarakat adat Sihaporas kontra Humas dan security PT TPL. Dari pihak warga, ada dua korban luka, yakni Mario Teguh Ambarita (usia 3 tahun 6 bulan) dan Thompson Ambarita.
     Ketika itu, warga bercocok tanam jagung dan pisang di lahan darat yang mereka klaim sebagai tanah adat. Sedangkan PT TPL mengkklaim mendapat izin dari Pemerintah Indonesia.
      Sore pada hari yang sama, Thompson Ambarita bersama Marudut Ambarita, dan warga, berobat ke Puskesmas Sidamanik. Selanjutnya melapor ke Polsek Sidamanik, sore itu. Namun petugas Polsek menolak pelaporan warga, dan mengarahkan agar warga melapor ke markas Polres Simalungun di Pematang Sidamanik, yang jaraknya lebih dari 60 kilometer dari Sihaporas.
     Thomson mengalami luka pada belakang tubuhnya karena diduga korban pemukulan Bahara Sibuea. Adapun Mario Teguh Ambarita, anak dari Marudut Ambarita, mengalami luka memar pada leher bagian belakang atau tengkuk, akibat pemukulan Bahara. (Silok)
Share39Tweet25SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Ditabrak Supra, Siti Latifah Opname di Rumahsakit

4 November 2017 | 13:20 WIB
Berita

Waspada , Sebanyak 8 Wilayah di Sumut Terkontaminasi Paham Radikal

19 September 2017 | 06:44 WIB
Berita

Ketua Sumut Watch Minta Jabatan Direktur PT KINRA Dievaluasi. Dugaan Praktik Ilegal Perekrutan Karyawan Terjadi di KEK Sei Mangkei

7 Juli 2021 | 13:27 WIB
Regional

PAW Togar Sitorus “Memanas”

13 September 2017 | 12:53 WIB
Peristiwa

Tabrak Betor, Siswa Budi Mulia Tewas Saat Dibawa ke IGD Rumahsakit

28 Januari 2018 | 14:58 WIB
Berita

Rekayasa Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di Pematangsiantar

5 Desember 2019 | 17:30 WIB
Berita

Indek Pembangunan Manusia di Karo, Meningkat

20 Oktober 2019 | 09:52 WIB
Olahraga

Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo

5 Januari 2018 | 09:03 WIB
Berita

Mulyadi : “saya menagih tunggakan rekening air pemilik spa”

6 April 2024 | 21:56 WIB
Regional

Tabrak Pensiunan Tentara hingga Tewas, Karyawan Kebun Marihat Dipenjara

25 November 2017 | 21:05 WIB
Karo

Pembukaan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah di Kabupaten Karo

7 Desember 2017 | 18:26 WIB
Berita

PSMS Gagal Promosi ke Liga 1. Ketum SMeCk Hooligan Minta Manajemen Mundur

4 Februari 2024 | 06:52 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar