Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita

Diduga Tak Miliki Izin Eksplorasi, Penambangan Pasir Sadam Tanjung Bebas Beroperasi

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
5 Maret 2020 | 15:23 WIB
inBerita, Simalungun
0
ADVERTISEMENT
Restorasidaily | SIMALUNGUN
     Maraknya praktik Galian C di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, khususnya tambang pasir di sekitar Sungai Bahbolon, sepertinya tidak akan bisa ditindak aparat berwenang. Salah satu contoh, tambang pasir milik Sadam Tanjung di kampung Kucingan Kecamatan Bosar Maligas, diduga tak miliki izin penambangan pun bebas beroperasi. Padahal, usaha diduga ilegal itu sudah berlangsung selama hampir lima tahun.
     Pantauan wartawan Restorasidaily.com, Rabu (4/3/2020), tampak beberapa ekskavator sedang mengeruk pasir dari dalam sungai. Usaha yang digeluti oleh Sadam Tanjung itu dilakukan setiap hari. Pasir, hasil penambangan diduga dijual ke sejumlah usaha panglong di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
     Untuk melancarkan usahanya tersebut, Sadam Tanjung disebut-sebut menggunakan jasa seorang aparat militer yang masih aktif berdinas untuk mengawal dan mengawasinya. Padahal, usaha seperti itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 berbunyi; “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
     “Tambang pasir ini, kabarnys dibekingi aparat militer yang bertugas di Kisaran. Kalau abang ingat, lokasi usaha itu pernsh digerebek personel Polda Sumut di dekat jembatan sana bang”, ujar seorang narasumber yang minta identitasnya tak disebutkan.
     Kepala Cabang Wilayah II Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Ir Leo Lopulisa Haloho MSi menyebutkan, IUP Eksplorasi usaha tambang pasir milik Sadam Tanjung sedang diproses oleh pihaknya.
“Usaha tambang pasir milik Sadam Tanjung yang di daerah Kucingan sedang diproses IUP Eksplorasinya, bang”, ucapnya melalui pesan WhatsApp.
     Sementara itu, pengusaha tambang pasir, Sadam Tanjung, yang coba dimintai tanggapan, tak berada di lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga tak bisa dihubungi melalui telepon seluler.(EP/Silok)
Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Laporkan Jalan Rusak, 2 Warga BDB Datangi Rumah Dinas Walikota. Hefriansyah Berlibur ke Kota Medan

21 September 2019 | 12:29 WIB
Berita

Tragedi Kebakaran di Pematangsiantar, 5 Orang dalam Satu Keluarga Tewas Terbakar

27 September 2020 | 02:41 WIB
Berita

Bupati Simalungun Hadiri Pra Musrembang RKPD 2025 Provinsi Sumatera Utara

29 Januari 2024 | 23:05 WIB
Peristiwa

Dituduh Curi HP, Yoporli Sembiring Gantung Diri

6 April 2018 | 20:19 WIB
Simalungun

Diterjang Angin Puting Beliung, Rumah dan Bangunan Sekolah Rusak Parah

23 Februari 2018 | 14:28 WIB
Berita

Lagi, Pengedar Sabu Kena Timah Panas Personel Satres Narkoba Polres Karo

6 November 2019 | 15:46 WIB
Berita

Diminta Bank Sumut, PT Alfa Scorpii Bebas Buka Stand Promosi di Lahan Kantor Walikota Pematangsiantar

8 Desember 2021 | 11:50 WIB
Berita

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Ini Proyek Aspirasi Anggota DPRD Simalungun Jaminta Purba

13 September 2022 | 17:02 WIB
Berita

Singkatan Nama Diduga Kolega Wali Kota Pematangsiantar di dalam Daftar Pekerjaan Fisik Dinas Pendidikan dan Dinas PRKP

18 September 2025 | 01:27 WIB
Hukum & Kriminal

CB 150R Adu Kuat dengan Verza, Dua Pengemudi Luka-Luka

30 September 2017 | 19:33 WIB
Karo

Penyuluhan Pertanian Memperoleh Penghargaan dari Pemkab Karo

30 Oktober 2017 | 19:48 WIB
Regional

Dituntut 9 Tahun, Pendamping Pelatih Pramuka ini Tersenyum Divonis 7 Tahun Penjara

5 Desember 2017 | 21:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar