Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita

Dugaan Rekayasa Perda di Program Hibah Air Minum Kota Pematangsiantar. Hefriansyah dan Maruli Hutapea “Bohongi” Kementerian PUPR

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
2 Desember 2019 | 15:38 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Beberapa bulan terakhir tepatnya pada bulan September 2019 lalu, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli telah melaksanakan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun tersiar kabar tak sedap, program pengadaan air minum yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), itu disinyalir tanpa dilengkapi dengan payung hukum yakni sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar.

Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, pun dituding telah membohongi Kementerian PUPR. Karena pada saat pengajuan proposal dana, tepatnya pada tanggal 1 Nopember 2018, Hefriansyah bersama Ketua DPRD, Maruli Hutapea SE, telah menandatangani Surat Pernyataan, Nomor : 690/5346/Wk/XI/2018, yang menyatakan bahwa Pemko Pematangsiantar berkomitmen akan mengesahkan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirtauli sebesar Rp6 miliar pada Desember Tahun 2018.

Wartawan Restorasidaily.com pun mencoba menggali informasi. Dana sebesar Rp6 miliar seyogianya diperuntukkan bagi 2000 MBR, sesuai yang diajukan oleh Pemko Pematangsiantar. Namun dikarenakan berbagai alasan serta meski tanpa sebuah perda, Pemko Pematangsiantar melalui PDAM Tirtauli tetap melaksanakannya.

Mirisnya, hingga akhir September 2019, PDAM Tirtauli hanya mampu menyelesaikan pemasangan sambungan air minum sejumlah 1010 MBR dari 1458 MBR yang mengajukan permohonan. Sementara sisanya sebanyak 448 MBR, akan dikerjakan pada Tahun 2020.

Kabag Humas PDAM Tirtauli enggan memberikan tanggapan dengan alasan sedang berduka cita. “Maaf pak, saya hanya sebentar masuk kantor karena orantua meninggal dunia kemarin”, sebutnya saat dihubungi, Senin (2/12/2019),

Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Heri Oktarizal, yang dikonfirmasi, tak mampu memberikan keterangan secara jelas. Kata Heri, pembuatan dan pengesahan perda penyertaan modal program hibah air minum sesuai surat pernyataan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, dan Ketua DPRD periode 2014-2019, Maruli Hutapea, sudah ada di dalam Perda Kota Pematangsiantar Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PDAM Tirtauli dan ke dalam Modal PT Bank Sumut.

“Penyertaan modal kepada PDAM Tirtauli sebesar Rp6 miliar sudah ditetapkan dengan Perda APBD yang ditetapkan pada bulan Desember 2018. Kota Pematangsiantar belum menerima dana dari APBN. Itu yang penyertaan modal dari APBD 2019”, jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/11/2019) lalu.

Sementara, Ketua DPRD Pematangsiantar periode 2014-2019, Maruli Hutapea, membenarkan telah menandatangani surat pernyataan tersebut. Menurutnya, itu sebagai syarat dalam pengajuan dana hibah pengadaan air minum ke pihak Kementerian PUPR RI. Ketika ditanya terkait peraturan daerah penyertaan modal program hibah air minum kepada PDAM Tirtauli, Maruli Hutapea menyatakan, sudah termaktub di dalam APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2019.

“Sifatnya, pemerintah kota memdahulukannya yang dimasukkan ke dalam APBD 2019, menunggu direlisasikan dari APBN 2019. Teknisnya, saya tidak tahu. Yang tahu mereka”, ungkapnya.(Silok)

 

 

 

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Pematangsiantar

Gelar Upacara HUT ke 46 Korpri, Pemko Pematangsiantar Tutup Jalan Inti Kota

4 Desember 2017 | 11:05 WIB
Berita

Penonton Berkerumun Langgar Prokes Covid 19, Ketua PWI Pematangsiantar Kesalkan Sikap Satgas Covid dan Panitia Kejurda Tinju Youth 2021

10 April 2021 | 20:37 WIB
Berita

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Meresmikan Kantor Camat Siantar

27 Februari 2024 | 19:21 WIB
Hukum & Kriminal

PNS Dinas BLH Dan Dishub Pematangsiantar Diduga Jadi Jurtul Judi Togel

25 Februari 2018 | 17:24 WIB
Berita

Perilaku Hidup Sehat. Konsumsi 10 Makanan Untuk Diet Seimbang yang Ampuh Turunkan Berat Badan

17 Desember 2019 | 20:50 WIB
Regional

Ini Putusan Mahkamah Agung Soal Ijazah JR Saragih

12 Februari 2018 | 15:42 WIB
Regional

Fenomena Gunung Mini di Sungai Sibintang Pasir, Tapanuli Tengah

18 Februari 2018 | 23:22 WIB
Berita

Ditanya Soal Keterlibatan Oknum Tim Sukses di Penjualan Bingkai Foto Wajah Bupati-Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga Bungkam

6 Agustus 2021 | 02:13 WIB
Regional

WOW !! Anak Kuliahan Nyambi GOJEK, Bisa Dapat Gaji Setara Manajer

15 September 2017 | 20:12 WIB
Peristiwa

Tabrak Mobil Xenia Parkir dan Tembok, Sopir Angkot CV Serigala Tewas di Tempat

22 Desember 2017 | 16:22 WIB
Peristiwa

Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Nomensen Medan “Swiping” Mahasiswa Fakultas Tehnik Elektro

23 Oktober 2017 | 23:03 WIB
Berita

PP dan Babinsa Koramil 18/GL Hadiri Sosialisasi Bahaya Narkoba

30 November 2017 | 23:59 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar