Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Pria Gemulai Pencuri HP Dihukum Dua Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
22 Maret 2018 | 23:00 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Daniel Garingging (40) dihukum selama 24 bulan (2 tahun) penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pria gemulai itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

Terdakwa Daniel Garingging, yang kesehariannya mencari barang-barang bekas (botot) berdomisili di Desa Kampung Balek, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, tampak hanya tertunduk lesu sewaktu mendengarkan putusan majelis hakim.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Galingging dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Fhytta Sipayung SH, didampingi dua hakim anggota Nuzuli SH dan Simon Sitorus SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana, Kamis (22/3/2018).

Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatanya.

Kasusnya bermula pada Kamis (31/8/2017). Saat itu terdakwa melintas di Jalan Sudirman Kantor Benglap (Kantor TNI-AD) lalu terdakwa menargetkan rumah saksi korban Mikwar sebagai sasaran.

Lalu sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban Mikwar dan memperhatikan sekeliling tempat tinggal Mikwar. Kemudian terdakwa memanjat tembok komplek kantor Benglap lalu masuk ke halaman/teras rumah tersebut dan mencongkel pintu depan rumah korban dengan menggunakan obeng warna hitam.

Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 unit handphone dari atas meja yang berada di ruang tamu. Lalu masuk ke salah satu kamar di dalam rumah tersebut dan mengambil lagi 1 unit handphone merek Xiaomi Mi Max warna putih gold yang diletakkan di samping tempat tidur.

Usai menggasak barang korban, terdakwa menjumpai saksi James Sinaga dan menjual ketiga handphone tersebut seharga Rp200 ribu dan sudah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. Perbuatan terdakwa membuat korban merugi sekitar Rp4.550.000.

Penulis : Ridho

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

dr Susanti Dewayani SpA Menjamu Rombongan Komisariat Wilayah I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tugu Pagoda

29 Oktober 2023 | 15:53 WIB
Berita

Cegah Anemia Para Remaja Putri. Pemko Pematang Siantar Lakukan Program Aksi Bergizi Minum TTD

26 September 2023 | 21:14 WIB
Karo

Master Plan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahap II dan III Pengungsi Sinabung Dibahas

6 November 2017 | 19:37 WIB
Berita

Seorang Siswi SD di Kabanjahe Tewas Ditabrak Bus Murni

14 Oktober 2019 | 15:20 WIB
Berita

Ketua KPU Minta Digratiskan, dr Susanti Dewayani Bebankan Biaya Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS Pemilu 2024

13 Desember 2023 | 19:59 WIB
Berita

Usai Dilantik, 1.239 PPS se Kabupaten Simalungun Tidak Menerima Uang Pengganti Transport

27 Mei 2024 | 23:35 WIB
Berita

Di PRSU Ke 49 Tahun 2023, Pemkab Simalungun Tampilkan Keindahan Seni Budaya Daerah 

28 Juli 2023 | 22:56 WIB
Peristiwa

Susanti Dewayani Meninjau Kesiapan Venue Tinju u di Aula Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

26 September 2024 | 15:56 WIB
Pematangsiantar

Sikap Irjen Paulus Waterpauw Berbeda dengan Mantan Kapoldasu Badrodin Haiti

7 November 2017 | 19:23 WIB
Berita

Lagi, Pengedar Sabu Kena Timah Panas Personel Satres Narkoba Polres Karo

6 November 2019 | 15:46 WIB
Berita

Pangulu Silampuyang Diduga Korupsi Dana Penanganan Covid 19

3 September 2021 | 17:36 WIB
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiaya Nadya, Dirli Sahputra Ditangkap di Riau

27 Oktober 2017 | 02:26 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar