Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBeritaRegional

Miliki 19 Paket Pil Ekstasi, Mantan Pegawai BRI Santai Divonis 12 Tahun Penjara

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
12 Februari 2018 | 20:44 WIB
inRegional
0
ADVERTISEMENT

 

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Terdakwa kepemilikan 19 paket pil ekstasi, Irfan Pulungan alias Ifan (27) terlihat santai menerima putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Negri Pematangsiantar. Mantan pegawai BRI cabang Pematangsiantar ini divonis selama 12 tahun penjara, di dalam sebuah persidangan yang digelar, Senin (12/2/2018) siang.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ifan melalui Penasehat Hukum Prodeo, Alex Harefa SH telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis untuk memohon supaya hukuman terdakwa diringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Namun majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH MH tetap saja menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Vonis terdakwa itu sama halnya tuntutan hukuman terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program Pemerintah yang sedang galak galaknya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Ifan ditangkap hari Sabtu, 12 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 WIB di rumah kos Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamaan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Dari terdakwa disita barang bukti 19 butir Pil Ekstasi terdiri dari 10 butir pil warna hijau dan 9 butir pil warna merah muda dan 17 butir pil warna range di halaman belakang di bawah jendela.

Berdasarkan berita acara analisis laboratorium barang bukti narkotika Nomor LAB : 6199/NNF/2017 tanggal 21 Agustus 2017 oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Medan yang dalam pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 plastik bening berisi 9 tablet warna Merah Muda berat bersih 2,60 gram dan 1 plastik bening berisi 10 tablet warna hijau berat bersih 2,80 gram berstatus positif MDMA, serta terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan 1 plastik bening berisi 17 tablet warna Orange berat bersih 3,96 gram negatif mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengandung Paracetamol dan Caffeine.

“Masih ada kesempatan tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa. Sidang kamu tutup”, ungkap Fitra Dewi mengakhiri sekaligus menutup sidang.

Penulis : Fernandho
Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Peristiwa

16 Akun Medsos Gangster Siantar Terdeteksi, Jadi Sarana Undangan Tawuran!

25 Mei 2024 | 02:55 WIB
Berita

Digugat Pembatalan Perkawinan di PN Simalungun, Daniel Pasaribu Diduga Ingin Menguasai Harta Warisan Korban Pembunuhan

9 Oktober 2024 | 10:33 WIB
Berita

Terobosan Baru Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Tempatkan Seorang Kepala Bagian menjadi Kepala Seksi Kantor Kecamatan

8 September 2022 | 10:05 WIB
Simalungun

Pasca Diberitakan, Badan Jalan Ulakma Sinaga Mulai Dibenahi

31 Oktober 2017 | 16:01 WIB
Hukum & Kriminal

Nyabu, Anak Pemilik Kafe Talenta Senyum Dituntut 3 Tahun Penjara

14 November 2017 | 19:10 WIB
Berita

Sebanyak 7.740 Polisi Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sumut

21 Desember 2017 | 11:43 WIB
Berita

Perusahan Korea Tawarkan Solusi Tangani Sampah di Kabupaten Karo 

5 Desember 2019 | 16:33 WIB
Berita

Jual Kartu Perdana Telkomsel Sudah Diregistrasi NIK dan KK, Pemilik Toko Ponsel Ini Bisa Dipidana

17 Februari 2021 | 22:32 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Menghadiri Lomba Mewarnai dalam rangka Menyemarakkan HUT Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia

19 Agustus 2024 | 18:21 WIB
Pematangsiantar

30 Mahasiswa Universitas Utara Malaysia Berkunjung ke YPI Bhakti Mandiri

20 Agustus 2026 | 20:20 WIB
Berita

Alasan Kegiatan TMMD Kodim 0207, Hefriansyah Minta Waktu 2 Hari Hadiri Panggilan Penyidik Poldasu

15 September 2021 | 14:49 WIB
Pematangsiantar

Tanpa Plank Proyek, Revitalisasi Gajebo ini Diduga Milik Kadis Tarukim Reinward Simanjuntak

16 Desember 2017 | 10:21 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar