Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Pemko Pematang Siantar Laksanakan Sosialisasi Undang- Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemko Pematang Siantar Laksanakan Sosialisasi Undang- Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
28 Oktober 2023 | 09:08 WIB
in Berita
0

Restorasidaily | Pematang Siantar SUMATERA UTARA 

 

Kota Pematang Siantar diharapkan ke depannya memiliki target menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu diharapkan peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya.

 

Demikian disampaikan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023).

 

dr Susanti menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance, yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

 

Dijelaskan dr Susanti, informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Pematang Sianțar.

 

“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,” sebut dr Susanti.

 

Setiap badan publik, katanya, mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana.

 

Lebih lanjut dr Susanti mengatakan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

Tugas PPID lainnya, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang.

 

setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

 

Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, katanya, dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.

 

“Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Pematang Siantar memiliki berbagai macam kanal informasi, yaitu melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial seperti Facebook, Instagram, dan You Tube serta Tik Tok yang dapat diakses melalui website https://pematangsiantar.go.id,” terang Johannes.

 

Ditambahkannya, setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

 

“Harapannya ke depan Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.

 

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution SH MKn, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Pematang Siantar Dra Happy Oikumenis Daely, sejumlah pimpinan OPD, dan camat. (Rel)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Oknum Pengurus Poktan Rekayasa Penyaluran Bibit Sawit Gratis

9 Agustus 2019 | 17:50 WIB
Karo

Modus Pinjam, Sepedamotor Digadaikan. Wajah Candra Harahap “Bonyok”

14 Desember 2017 | 11:51 WIB
Berita

Warga Marihat Raja bersama BBKSDA Evakuasi Harimau yang Terjerat. Bupati Simalungun Himbau Warga Tetap Waspada

31 Oktober 2023 | 15:55 WIB
Berita

Terpental ke Aspal Saat Menyalip, Pengendara Kharisma “Tewas” Ditabrak Siantar Bus

20 September 2019 | 17:04 WIB
Nasional

Ijazah JR Saragih dan Sihar Sitorus “Bermasalah”. KPU Sumut Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

19 Januari 2018 | 09:28 WIB
Hukum & Kriminal

Bertengkar Dengan Istri Karena Mabuk, Herman Harianja Tewas Minum Racun

14 Oktober 2017 | 11:57 WIB
Berita

Dugaan Gratifikasi Jabatan Kepala MTs Negeri Pematang Siantar. Nurhayati Mengaku Tidak Gratis

26 Juli 2023 | 23:57 WIB
Hukum & Kriminal

Aniaya Rekan Sesama Sopir, Bonar Sinaga Ditangkap Polisi

4 November 2017 | 21:17 WIB
Berita

Seluruh Fraksi DPRD Setujui Ranperda P-APBD Tahun 2023 Kota Pematang Siantar

26 September 2023 | 21:29 WIB
Berita

Korupsi Berjamaah Anggaran Panwascam di Kabupaten Simalungun Terbongkar

13 April 2023 | 17:29 WIB
Berita

Susanti Dewayani Menghadiri Perayaan Syukuran Awal Tahun sekaligus Orientasi Pelayanan Tahun 2024 Oikumene Inklusif di HKBP Resort Martoba Pematangsiantar

27 Januari 2024 | 13:36 WIB
Regional

Disebut Kebal Hukum, Bandar Sabu Silau Kahean Diborgol Polisi

1 Maret 2018 | 15:17 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar