Meski sudah diberi surat teguran oleh Plt Lurah Hutatoruan VII selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan berdasarkan hasil evaluasi Tim Teknis, CV Horsik Lestari selaku rekanan proyek peningkatan jalan lingkungan di kelurahan tersebut tetap saja membandel. Surat teguran itu berkaitan dengan adamya hasil evaluasi yang menyatakan, pengerjaan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (11/12^2019), Plt Lurah Hutatoruan VII, Frazer Hutagalung mengatakan, proyek pembangunan jalan Lingkungan itu terletak di Lingkungan Aek Ristop, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara. CV Horsik Lestari, disebut telah mendapat dua surat teguran dari pihaknya.
“Sesuai informasi masyarakat dan evaluasi tim teknis, kita sudah layangkan dua kali surat teguran agar pekerjaan proyek tersebut diperbaikii”, ucapnya.
Namun surat teguran tersebut diabaikan oleh manajemen CV Horsik Lestari. Sedangkan, nilai kontrak proyek tersebut berjumlah Rp165.525.000,-
Terpisah, Ketua LSM OMCI Sumut, Maniur Manalu, menyayangkan sikap manajemen CV Horsik Lestari yang tidak peduli dengan surat teguran dari pihak kelurahan. Menurut Maniur, sebagai Pejabat Pembuat Anggaran(PPK) Lurah Hutatoruan VII sudah melaksanakan tugas dengan tepat, untuk memberi teguran kepada perusahaan nakal tersebut.
“Kita nilai, Plt. Lurah Hutatoruan VII sudah melaksanakan tugas memberi teguran bagi perusahaan nakal. LSM OMCI akan mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara agar mengevaluasi proyek dana kelurahan tersebut”, ungkapnya.
Sesuai amatan wartawan Restorasidaily.com di lokasi proyek, ada dugaan pengurangan pemakaian campuran bahan material. Sebab lempengan plat beton penutup parit terlihat sudah mengalami keretakan.