Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bhakti Mandiri yang berada di Jalan Langkat 2 Nomor 6, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, secara resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Komite Sekolah Masa Bakti 2025-2028 dalam sebuah acara khidmat yang diselenggarakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025.
Acara ini menandai dimulainya periode baru kepengurusan yang akan bersinergi dengan sekolah demi peningkatan mutu layanan pendidikan.
Pelantikan pengurus komite dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor: 001/SK-KOMITE/MIS-BM/XII/2025 tentang Penetapan dan Pengesahan Pengurus Komite MIS Bhakti Mandiri Masa Bakti 2025 – 2028.
Dilanjutkan dengan Prosesi Pelantikan / Pengukuhan Komite Sekolah oleh Kepala MIS Bhakti Mandiri Zainul Abdillah Situmorang SPdi.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ibu Hj. Rusdah Parinduri ST.Spd selaku Pembina Yayasan Bhakti Mandiri, Zainul Abdillah Situmorang SPdi selaku Kamad MIS, Ummi Rohimah ,SPd selaku Kamad TK IT & Dewan Guru serta seluruh pengurus Komite MIS Bhakti Mandiri yang dilantik.
Komite MIS Bhakti Mandiri masa bakti 2025-2028 dipimpin oleh Mulyadi sebagai Ketua,
Dharma Setiawan, S. Sos sebagai Wakil Ketua. Yeny Sampitaria, Amd sebagai Sekretatis, Evi sebagai Bendahara, serta pengurus lainnya.
Kamad MIS Bhakti Mandiri menyampaikan ucapan selamat dan besar harapan kepada pengurus yang baru dilantik. Beliau secara khusus menekankan kembali empat peran utama Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016:
Peran sebagai Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency): Memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Sekolah mengenai kebijakan, program, serta Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Peran sebagai Pendukung (Supporting Agency): Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif, serta membangun kemitraan dengan Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI).
Peran sebagai Pengontrol (Controlling Agency): Melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran sekolah.
Peran sebagai Mediator (Mediator Agency): Menampung dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Kepala Madrasah juga menggarisbawahi tugas kolektif ini yang harus dilaksanakan oleh seluruh Pengurus Komite MIS Bhakti Mandiri.
Pengukuhan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, demi tercapainya visi & misi MIS Bhakti Mandiri.
Setelah seluruh rangkaian acara Inti selesai, acara dilanjutkan dengan sesi Penutup dan Ramah Tamah, memberikan kesempatan bagi seluruh hadirin untuk mempererat tali silaturahmi. (dharma)




