Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita Regional

Miliki 2 Butir Pil Ekstasi, Dedek Senyum Divonis 4 Tahun Penjara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
4 Oktober 2017 | 20:48 WIB
in Regional
0

Restorasidaily – Terdakwa Dede Andriandi (37), warga Jalan Farel Pasaribu Gang Becak Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat tersenyum setelah Majelis hakim diketuai Lodewyk Ivan Simanjuntak SH MH menghukumnya selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara perihal memiliki dua butir narkotika jenis pil ekstasi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada hari Rabu (4/10 2014) sore sekira pukul 15.30 wib.

Ivan menjelaskan hukuman terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana SH. Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbuktk bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti sepedamotor Yamaha Mio 125 BK 4698 WAF dikendarai terdakwa dirampas untuk Negara.

Terdakwa ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar pada hari Rabu, (8/3 2017) sekitar pukul 02.00 wib dinihari di simpang Gazebo Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Dari jaket sebelah kanan dipakai terdakwa diamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi yang dibungkus kertas timah rokok warna cokelat.

Usai membacakan putusan hukuman terdakwa itu Ivan langsung menutup persidangan sembari memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir pikir selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa dalam menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut. (Aan)

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media
Berita

Tingkatkan Kualitas Pemberitaan Ekonomi, Kpw BI Pematangsiantar Gelar Capacity Building Media

by Restorasidaily.com
2 Desember 2025 | 16:31 WIB

Restorasidaily | Jakarta, Indonesia    Kantor Perwakikan Bank Indonesia Pematangsiantar, menggelar Capacity Building Media di Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (02/12/2025)....

Read moreDetails
Polres Pakpak Bharat Turun Tangan Cepat, Longsor Timbun Jalan Salak–Singgabur Total Terputus
Regional

Polres Pakpak Bharat Turun Tangan Cepat, Longsor Timbun Jalan Salak–Singgabur Total Terputus

by Restorasidaily.com
28 November 2025 | 15:14 WIB

Restorasidaily.com - Hujan deras yang mengguyur sejak pagi memicu longsor besar di jalur penghubung Desa Salak menuju Desa Singgabur, Kabupaten...

Read moreDetails
Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan
Simalungun

Wamen LHK Terima Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Siapkan Pendataan Ulang Hutan, Targetkan Pengelolaan Lebih Akurat dan Berkelanjutan

by Restorasidaily.com
27 November 2025 | 19:56 WIB

Restorasidaily.com – Langkah besar penguatan tata kelola kehutanan di Kabupaten Simalungun mulai bergerak ke level pusat. Selasa (26/11/2025), Wakil Bupati...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Hukum & Kriminal

Ompong, si Pembegal Karyawati BNI Diserahkan ke Kejari Pematangsiantar

21 Desember 2017 | 00:29 WIB
Karo

Aksi Pencurian Anjing Marak di Tanah Karo

29 Desember 2017 | 23:58 WIB
Sibolga

Bupati Tapteng Resmi Membuka Kegiatan Pembekalan Tugas Kecamatan Sekabupaten Tapanuli Tengah

17 April 2018 | 20:47 WIB
Dunia

Tahun 2018 Facebook Terancam Diblokir di Rusia, Ada Apa?

26 September 2017 | 21:59 WIB
Berita

Susanti Dewayani Ikuti Olahraga Bersama Polres Pematangsiantar

16 Juni 2024 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Selain Tempat Bolos Sekolah, King Queen Net ini Juga sebagai Lokasi Favorit untuk Pacaran dan Merokok

6 Maret 2018 | 15:13 WIB
Karo

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Berkedok Petani

10 November 2017 | 15:30 WIB
Berita

Pemaksaan Uang Komite 6 Bulan untuk Menutupi Hutang kepada Penerbit Buku Erlangga

22 Juli 2023 | 21:32 WIB
Berita

Pemko Pematangsiantar Melaksanakan Safari Ramadhan Perdana di Masjid Al Ikhlas Karang Sari Permai

29 Maret 2024 | 01:49 WIB
Berita

Wali Kota Pematangsianțar Menghadiri Car Free Day bertajuk Gempita Kemerdekaan ke 79 Republik Indonesia

21 Agustus 2024 | 17:28 WIB
Pematangsiantar

Senggol Vixion, Bus Karya Agung Terbalik. Bocah 2,5 Tahun dan 5 Penumpang Bersimbah Darah

5 November 2017 | 20:43 WIB
Peristiwa

Terjatuh dari Satria FU, Pemuda Hapoltakan Raya Tewas Ditabrak Avanza

21 Januari 2018 | 22:35 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar