Restotasidaily | BINJAI SUMATERA UTARA
Kejaksaan negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum,(Tipidum) serta rampasan periode Agustus – Desember 2023 di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (1/2/2024).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berstatus telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Andre Warda Ginting mengatakan, barang bukti tersebut masuk dalam perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) dari 117 perkara.
Dimana narkotika sebanyak 85 perkara dengan rincian sabu seberat 315,27 gram, ekstasi 533 butir dan ganja 67,05 gram. Sedangkan harta benda sebanyak 25 perkara, keamanan dan ketertiban umum 7 perkara dan handphone 16 perkara.
“pemusnahan barang bukti dan barang rampasan itu merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Binjai dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara. Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan Hakim Pengadilan”, katanya saat diwawancarai wartawan Restorasidailycom.
Sementara, Kepal Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, SH, MH menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan secara tuntas dan optimal. Pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian mekanisme dari tindak lanjut melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti.
“pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti tidak dipergunakan lagi dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Binjai”, ungkapnya.(Andy)




