Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara
Dugaan adanya intervensi atau “kekuatan besar” yang melindungi Kepala Madrasah sehingga terhindar dari sanksi pemberhentian, meski telah berulang kali melakukan pelanggaran, merupakan isu serius yang mencederai integritas dunia pendidikan. Setiap pelanggaran berulang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Pendidik di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), semestinya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Perihal itu berlaku bagi Dianti Kesuma Wahyuni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Simalungun. Sejak diberi amanah jabatan di September 2025, dirinya tercatat sudah berulang kali melakukan berbagai pelanggaran.
Seperti diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang infak siswa setiap minggunya, dugaan penyelewengan anggaran DIPA MAN Simalungun, dugaan rekayasa pengisian data SIMPATIKA untuk memperoleh dana sertifikasi, melakukan pungli uang perpisahan siswa Kelas XII, hingga terakhir dugaan penipuan pinjaman uang Koperasi Al Ikhlas Kemenag lalu melakukan pungli kepada siswa/orang tua siswa, guru honor dan guru PPPK/ASN dalam pembelian tanah seluas 1 1/2 Rante.
Atas tindakan pelanggaran itu, Dianti Kesuma Wahyuni bersama beberapa guru lainnya, telah dimintai keterangan oleh pejabat berwenang di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun maupun di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Medan. Namun hingga kini, dirinya tidak diberhentikan dari jabatan Plt Kepala MAN Simalungun, diduga dikarenakan adanya intervensi atau kekuatan besar yang melindunginya. Tidak tertutup kemungkinan, Dianti Kesuma Wahyuni juga diduga telah memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan jabatannya serta untuk melindungi dirinya dari berbagai permasalahan yang timbul di MAN Simalungun.
Dugaan adanya kekuatan besar yang melindungi Dianti Kesuma Wahyuni terlihat dari pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Bahrum Saleh, saat diwawancarai. Bahrum Saleh selalu mengatakan, pihaknya atas perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Qosbi, sudah memanggil dan meminta klarifikasi Dianti Kesuma Wahyuni atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dianti Kesuma Wahyuni juga sudah pernah dimintai keterangan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Erwin Dasopang.
Tentang dugaan rekayasa pinjaman uang Koperasi Al Ikhlas Kemenag Simalungun dalam Berita Acara Rapat Komite untuk memuluskan pungutan liar pembelian tanah seluas 1 1/2 Rante terhadap orang tua dan seluruh guru MAN Simalungun, Bahrum Saleh justru membela Dianti Kesuma Wahyuni. Kata Bahrum Saleh, itu bukan pungli melainkan tindakan lelang yang disepakati bersama.
“sudah kita panggil semalam. Sudah diBAP, sudah dikirim ke Kanwil Kemenag Sumut. Semua, apa yang dibawanya surat rapat komite, baik itu prosedurnya bagaimana, semua sudah diperbaiki dan dilengkapinya. Ya, saya sudah pertanyakam semua, jika ada dari Komite berarti resmi. Apabila tidak ada dari Komite , tentunya ini kan miring. Tapi perlu disikapi di situ, ada istilahnya bukan pengutipan tapi lelang, siapa yang sanggup ya silahkan saja. Kan untuk pembelian tanah, lelang bagi yang sanggup”, ucap Kepala Kantor Kemenag Simalungun, Bahrum Saleh, saat diwawancarai Rabu (23/9/2026).
Istilah “Lelang” bagi yang sanggup dalam pembelian tanah di MAN Simalungun yang dilontarkan oleh Bahrum Saleh, dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap Dianti Kesuma Wahyuni yang terlanjur ketahuan merekayasa Berita Acara Rapat Komite yang tidak ditandatangani oleh Kedua Komite MAN, Arbain Simatupang, dan Sekretaris Komite MAN, Supardi SE. Bahrum Saleh bersama Dianti Kesuma Wahyuni dibantu beberapa oknum di MAN dan Kantor Kemenag Simalungun, diduga telah mengkonsep istilah “Lelang” agar Dianti Kesuma Wahyuni bisa terhindar dari pelanggaran hukum atas tindakan pungli tersebut,
Jika tindakan seperti ini tetap dipelihara, dibiarkan terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Menteri Agama, Prof KH Nasaruddin Umar, maka bisa menjadi preseden buruk di Pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.(Silok)






