Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Berita
Wali Kota Pematangsiantar Membuka Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik

Wali Kota Pematangsiantar Membuka Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
23 Februari 2024 | 17:35 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara 

 

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan.

 

Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA itu berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Kamis (22/2).

 

dr Susanti dalam arahan dan bimbingannya sebelum membuka kegiatan menyampaikan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28f yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Mewujudkan serta Meningkatkan Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, Baik pada

Tingkat Pengawasan Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara maupun pada Tingkat Pelibatan Masyarakat dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik.

 

Menurut dr Susanti, mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar, setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

Komisi Informasi, lanjut dr Susanti, telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik sebagai Pedoman bagi Badan Publik dalam Mengidentifikasi Informasi yang Wajib Dibuka dan Informasi yang Tidak Dapat Diberikan atau Dikecualikan.

 

“Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Pematangsiantar. Sehingga dapat mewujudkan Pematangsiantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi di Kota Pematangsiantar dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, seraya mengharapkan para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi melaporkan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan program pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman.

Pemko Pematangsiantar, katanya, menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar sebagai landasan yuridis dalam Upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Johannes menerangkan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021, katanya, sebagai upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Sehingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah di Kota Pematangsiantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Saat ini permohonan informasi dapat diajukan oleh masyarakat melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar dan dapat disampaikan secara langsung. Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Johannes.

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, katanya. dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

 

Selain hal tersebut, Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar telah merealisasikan anggaran Pengelolaan Media Komunikasi Publik melalui media cetak, online, dan elektronik, di tahun 2023 dan menganggarkan kembali kegiatan tersebut pada tahun 2024 sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Diskominfo mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pematangsiantar.

“Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Pematangsiantar dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemerintahan di Kota Pematangsiantar,” tukasnya.

Selain hal tersebut, sambung Johannes, Diskominfo Kota Pematangsiantar juga melaksanakan diseminasi informasi publik melalui berbagai media dan kanal seperti media sosial (Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok), serta website resmi Pemko Pematangsiantar (pematangsiantar.go.id) agar keterbukaan informasi publik dapat menjangkau semua kalangan usia.

Harapannya ke depan, dengan berbagai upaya yang telah disebutkan, Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Sosialisasi tersebut diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari OPD Pemko Pematangsiantar.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris SH MKn dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Cut Alma Nuraflah MA. (rel)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen haru saat tersangka yang merupakan jemaat satu gereja menangis dan meminta maaf.
Peristiwa

Rekan Satu Gereja Hakim PN Medan Berulang Kali Minta Maaf Saat Rekonstruksi Pembakaran Rumah

by Zai Barak
3 Desember 2025 | 17:30 WIB

Restorasidaily.com - Rekonstruksi pembakaran rumah Hakim PN Medan diwarnai momen menggetarkan ketika Oloan Simamora, tersangka yang merupakan jemaat satu gereja...

Read moreDetails
Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan
Berita

Dinamika Politik dalam Penanganan Banjir Sumatera Barat: Antara Tanggap Darurat dan Tata Kelola Lingkungan

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 07:01 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan    Oplus_131072 Situasi & Penyebab   Sejak akhir November 2025, Sumatera Barat dilanda hujan ekstrem yang...

Read moreDetails
Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek
Regional

Transformasi Demokrasi Indonesia di Era Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:59 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan  Oplus_131072 Perkembangan teknologi informasi dalam dua dekade terakhir telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan publik di...

Read moreDetails
Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global
Peristiwa

Ketika Negara Tegas, Korupsi Tak Punya Ruang: Indonesia dan Cermin Politik Global

by Restorasidaily.com
3 Desember 2025 | 06:49 WIB

Restorasidaily | Palembang, Sumatera Selatan   Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan seberapa jauh negara berani mengontrol kekuasaannya sendiri....

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Rencana Aksi Daerah Akan Bantu Tanggulangi Tuberculosis

5 Desember 2019 | 16:21 WIB
Peristiwa

Korban Kijang Kapsul, Heradanto Wafat di RS Bina Kasih Medan

23 Oktober 2017 | 14:23 WIB
Olahraga

Pertandingan Futsal Pakai Sarung Antar Remaja Mesjid Warnai Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

13 Desember 2017 | 23:14 WIB
Berita

Korupsi Berjamaah Anggaran Panwascam di Kabupaten Simalungun Terbongkar

13 April 2023 | 17:29 WIB
Berita

Diprotes Warga, Tower Telkomsel Diatas Ruko Sumber Jaya Ditinjau Wakapolres Pematangsiantar

20 Desember 2017 | 07:32 WIB
Berita

Tragis, Seorang Siswi SMA 1 Pematangsiantar “Tewas” Tenggelam Saat Berkemah di Ajibata, Danau Toba

22 September 2019 | 12:57 WIB
Regional

Dinahkodai Jamil Zeb Tumory, Partai Golkar Sibolga Resmi Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2019

16 Oktober 2017 | 13:35 WIB
Hukum & Kriminal

Tahun 2017, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 132 Kasus

4 Januari 2018 | 14:45 WIB
Hukum & Kriminal

Pria Mocok-Mocok Ini Nekat Mencuri dan Perkosa Nenek 66 Tahun

25 Oktober 2017 | 12:42 WIB
Peristiwa

Roiman, Tahanan Lapas Pematangsiantar Meninggal Dunia

16 September 2017 | 22:43 WIB
Berita

Manajemen SPBU Sambo Daftarkan 14 Karyawan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

26 Maret 2021 | 12:30 WIB
Berita

Pejabat BKPP Siantar Tidak Transparan Pengelolaan Anggaran Ujian Lelang Jabatan

27 Agustus 2019 | 18:27 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar