Restorasi Daily
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
  • #VIRAL
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Olahraga
HomeBerita
Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Beri Gaji Tak Sesuai UMK

Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Beri Gaji Tak Sesuai UMK

Restorasidaily.combyRestorasidaily.com
19 Januari 2021 | 14:31 WIB
inBerita, Pematangsiantar
0
ADVERTISEMENT

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Sejak tanggal 1 Juli 2015, Pemerintah Republik Indonesia telah mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap. Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun sangat disayangkan, ketentuan yang diwajibkan Pemerintah Republik Indonesia itu justru diabaikan oleh pengusaha CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Meski sudah puluhan tahun beroperasi, perusahaan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, itu tidak mendaftarkan seluruh pekerja/karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, para pekerja/karyawan juga disinyalir menerima gaji tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Pematangsiantar sebesar Rp2.501.519,- sesuai SK Gubsu Nomor 188.44/728/KPTS/2019 tertanggal 20 Nopember 2019.

Seorang narasumber yang mengaku sebagai pekerja/karyawan CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, yang identitasnya dirahasiakan mengaku sudah bekerja selama beberapa tahun. Namun hingga saat ini dirinya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan, ya…gak dapat, bang. Namanya di Teknik, kami ya gak ngertilah, bang. Mana ada dapat sejak kerja di Teknik, bang. Abang kayak gak tau aja permainan itu. Kalau tak salah, karyawannya tak sampai seratusanlah, bang. Untuk lebih pastinya, langsung aja abang tanya ke kantornya”, ucapnya melalui sambungan seluler, Selasa (19/1/2021).

Disebutkan juga, selama bekerja di PT Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, dirinya menerima gaji sebesar Rp750 ribu setiap bulannya. Selain menerima gaji, dirinya juga menerima insentif sebesar Rp250 ribu, jika hasil penjualan unit sepeda motor lebih baik dari bulan sebelumnya.

Sementara, Manajer CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, Apin, enggan memberikan keterangan secara terperinci terkait tidak didaftarkannya para pekerja/karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Setahu saya sebagian terdaftar. Saya harus kroscek lagi. Saya gak ngurus pembayaran BPJS. Saya belum berani memastikannya. Saya kuran ini juga berapa orang pastinya. No Coment dulu dekhhh…”, pungkasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, sudah selayaknya bagi Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar dan kantor BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjutinya. Karena menurut Pasal 1 angka 8 UU BPJS, memberi pengertian pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”. Sehingga, sesorang yang telah menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja, maka disebut sebagai pekerja, wajib menjadi perserta program jaminan sosial (Pasal 14 UU BPJS). Pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti, Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan Nasional. Dan pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut. (Silok)

Share274Tweet172SendShare

Berita Terkait

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih
Dunia

Desember 2025, Wali Kota Wesly Silalahi Diduga Terima Uang Commitment Fee Pengadaan Alkes RSUD Djasamen Saragih

byRestorasidaily.com
18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pemberian commitment fee (biaya komitmen) dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) terjadi di RSUD Djasamen Saragih,...

Read moreDetails
Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas
Berita

Kebijakan Sepihak Pengalihan Pengelolaan Parkir, Manajemen RS Vita Insani “Kebiri” Nasib Jukir SBSI Solidaritas

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Kebijakan sepihak dalam pengalihan pengelolaan parkir sering kali memicu konflik sosial karena berdampak langsung pada hilangnya...

Read moreDetails
Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian
Berita

Diduga Mafia Solar, Iman Sinaga Memanfaatkan Rekomendasi Dinas Pertanian tapi Tidak Punya Mesin Pertanian

byRestorasidaily.com
16 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Restorasidaily |Simalungun, SumateraUtara Modus operandi "mafia solar" yang merekayasa surat rekomendasi Dinas Pertanian merupakan penyelewenganyang memanfaatkan celah birokrasi dan digitalisasi...

Read moreDetails
SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil
Berita

SPPG Bukit Sofa II Diduga Mencuri Air Perumda Tirta Uli melalui Pipa Persil

byRestorasidaily.com
12 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Dugaan pencurian air milik Perumda Tirta Uli yang dilakukan manajemen Dapur SPPG/MBG Bukit Sofa II, Jalan...

Read moreDetails

Direkomendasikan

Berita

Sopir Mengantuk, Bus Pariwisata Rombongan Pejabat Pemkab Agam Masuk Jurang. 2 Orang Tewas

9 Februari 2021 | 18:42 WIB
Berita

Pintu Masuk ke Ruang Kerja Sekda Nonaktif Pematangsiantar Dirusak dan Diganti Kuncinya.

13 November 2019 | 16:42 WIB
Berita

Dialog Kebudayaan Forkala Kota Medan Dihiasi Penampilan Alat Musik Kolintang

25 Januari 2018 | 20:08 WIB
Berita

Datang dari Bali, Seorang Penghuni Kos-kosan Absor Tak Lapor ke Puskesmas

9 April 2020 | 23:38 WIB
Berita

Bupati Simalungun:“FKUB menjadi garda terdepan untuk menjaga, merawat kebhinekaan yang ada di Kabupaten Simalungun”

23 Oktober 2021 | 14:39 WIB
Pematangsiantar

Memberhentikan Sepihak Seorang Karyawan, Manajemen RS Horas Insani Disomasi

3 Oktober 2017 | 15:49 WIB
Peristiwa

Membelok Secara Mendadak ke Rumah Dinas Walikota, Mobil Avanza Ditabrak Ibu 4 Anak

24 November 2017 | 18:10 WIB
Peristiwa

Oknum Jaksa Abaikan Tahanan Kasus Ganja Dalam Kondisi Sekarat

13 Februari 2018 | 11:57 WIB
Peristiwa

Jatuh Diberam, Pelajar SMP dan Sang Ibu Tewas Digilas Dump Truk

11 November 2017 | 19:05 WIB
Berita

Cory Sebayang : “SDM Yang Sehat Akan Membawa Tanah Karo Semakin Unggul”

3 Desember 2019 | 00:17 WIB
Hukum & Kriminal

Personel BNN Pematangsiantar Tangkap Terduga Tiga Pengedar Narkoba

9 September 2024 | 13:45 WIB
Peristiwa

Patah AS Roda, Sugiharto Tewas Tertimpa Becaknya Sendiri

21 Oktober 2017 | 18:54 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Peristiwa
  • #VIRAL
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Opini

© 2025

logo sinata id new


PT DARVE RESTORASI NUSANTARA
Jl. Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Jalan Meranti Burung, Komplek Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
[email protected]

rotasibarakberita hari inidanau tobasiantar